Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Maksi Ngkeros-Ronald Susilo yang hendak maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai 2024. Musababnya, berkas pendaftaran duet Maksi-Ronald masih terganjal tanda tangan pengurus salah satu partai pengusung.
Maksi-Ronald diusung oleh partai Demokrat dan PAN. Rekomendasi sudah ditandatangani oleh pimpinan pusat masing-masing partai. Namun, saat pendaftaran di KPU Manggarai pada Selasa (27/8/2024) sore, ada berkas persyaratan pendaftaran yang belum ditandatangani oleh pengurus PAN Kabupaten Manggarai.
"Berkas pendaftaran paslon Maksi Ngkeros-Ronald Susilo dikembalikan untuk perbaikan, dilengkapi PAN," kata Kepala Divisi Hukum, Pengawasan, dan Pengendalian Internal KPU Kabupaten Manggarai Francis Dohos Dor alias Ancis, Selasa malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancis mengatakan pimpinan partai di tingkat kabupaten wajib hadir di KPU Manggarai untuk menandatangani sejumlah dokumen saat pendaftaran pasangan calon (paslon). Ia membeberkan sejumlah dokumen yang wajib ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik di tingkat kabupaten, antara lain model B pencalonan KWK, riwayat hidup paslon, dan pernyataan calon bupati-wakil bupati.
"Ini yang tadi belum disiapkan pengurus PAN Kabupaten Manggarai," kata Ancis.
Meski begitu, Ancis memastikan rekomendasi DPP PAN untuk Maksi-Ronald sudah turun dan sudah diunggah di Silon KPU. Demikian pula rekomendasi Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia menegaskan berkas yang belum dilengkapi duet Maksi-Ronal hanya sejumlah dokumen yang harus ditandatangani pengurus PAN Manggarai.
KPU Manggarai memberi waktu kepada pengurus PAN Manggarai untuk melengkapi dokumen tersebut hingga hari terakhir jadwal pendaftaran paslon pada 29 Agustus 2024. Ancis mengatakan duet Maksi-Ronald tidak akan gugur jika PAN tidak menyelesaikan perbaikan dokumen pendaftaran tersebut. Namun, konsekuensinya ada pada PAN.
"PAN tidak bisa menjadi partai pengusung jika berkas pendaftaran tidak diperbaiki," jelas Ancis.
Ia mengatakan Maksi-Ronald tetap bisa mendaftar sebagai paslon bupati-wakil bupati Manggarai jika PAN tidak memperbaiki dokumen persyaratan yang dikembalikan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Menurut dia, perolehan suara Partai Demokrat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tingkat Kabupaten Manggarai sudah bisa mengusung sendiri paslon dalam Pilbup Manggarai.
Maksi-Ronald merupakan paslon kedua yang mendaftar sebagai calon bupati-wakil bupati di Kabupaten Manggarai. Paslon ini menyusul duet Herybertus G. L. Nabit dan Fabianus Abu (Hery-Fabi) yang mendaftar pertama di KPU Manggarai. Heri-Fabi diusung PDIP, Golkar, PKB dan PKN.
Adapun, Maksi merupakan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Manggarai dan Kepala Bappeda Kabupaten Manggarai. Sedangkan, Ronald adalah seorang dokter.
(iws/nor)