Satpol PP Tabanan Turunkan Puluhan Baliho Paslon Jelang Pendaftaran ke KPU

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Satpol PP Tabanan Turunkan Puluhan Baliho Paslon Jelang Pendaftaran ke KPU

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 27 Agu 2024 17:37 WIB
Satpol PP Tabanan saat menurunkan baliho, reklame dan banner, Selasa (27/8/2024).
Satpol PP Tabanan saat menurunkan baliho, reklame dan banner, Selasa (27/8/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Tabanan)
Tabanan -

Satpol PP Tabanan menurunkan puluhan Baliho, spanduk, dan poster, yang terpasang di wilayah Kota Tabanan. Penurunan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan netralitas pada saat pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Tabanan 2024 ke KPU.

Kepala Satpol PP Tabanan I Nyoman Gede Sukanada menjelaskan penertiban ini dilakukan setelah adanya hasil rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Organisasi Perangkat Daerah, Dishub, DLHK, dan lainnya.

"Ini sesuai Perda No 5 Tahun 2023 tentang Penertiban Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame," jelas Sukanada, Selasa (27/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada penertiban ini, setidaknya ada 19 baliho, 2 spanduk dan 1 banner yang telah ditertibkan Satpol PP dan petugas gabungan di Tabanan.Penertiban ini juga menyasar reklame komersial.

"Ini untuk netralitas dan menghindari kesan tebang pilih," lanjutnya.
Adapun pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 dibuka mulai hari ini, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftar.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads