Satpol PP Tabanan menurunkan puluhan Baliho, spanduk, dan poster, yang terpasang di wilayah Kota Tabanan. Penurunan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan netralitas pada saat pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Tabanan 2024 ke KPU.
Kepala Satpol PP Tabanan I Nyoman Gede Sukanada menjelaskan penertiban ini dilakukan setelah adanya hasil rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Organisasi Perangkat Daerah, Dishub, DLHK, dan lainnya.
"Ini sesuai Perda No 5 Tahun 2023 tentang Penertiban Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame," jelas Sukanada, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada penertiban ini, setidaknya ada 19 baliho, 2 spanduk dan 1 banner yang telah ditertibkan Satpol PP dan petugas gabungan di Tabanan.Penertiban ini juga menyasar reklame komersial.
"Ini untuk netralitas dan menghindari kesan tebang pilih," lanjutnya.
Adapun pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 dibuka mulai hari ini, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftar.
(dpw/dpw)