Awalnya Dikebut, DPR Batalkan Revisi UU Pilkada Alasan Dengar Aspirasi Rakyat

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Nasional

Awalnya Dikebut, DPR Batalkan Revisi UU Pilkada Alasan Dengar Aspirasi Rakyat

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 23 Agu 2024 07:21 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Denpasar -

DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut revisi UU Pilkada batal disahkan karena mendengar aspirasi dari masyarakat, padahal sehari sebelumnya revisi dikebut seolah-olah kejar tayang.

"Undang-Undang itu kan bersifat living law, kita menganut living law itu kan sebuah produk regulasi itu kan selalu menyesuaikan dengan yang berkembang di masyarakat," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), dilansir dari detikNews, Jumat (23/8/2024).

Awiek mengatakan karena DPR mendengar aspirasi masyarakat terkait revisi UU Pilkada ini, maka DPR tidak jadi menggelar rapat paripurna untuk pengesahan UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi aspirasi masyarakat didengarkan, maka kemudian paripurnanya nggak jadi digelar. Sehingga ketika nggak jadi digelar ya Undang-Undang itu belum disahkan, sehingga tidak bisa berlaku," ucapnya.

Seperti diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kami tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads