Adi Arnawa menegaskan tengah menyiapkan surat pengunduran diri sebagai ASN untuk diajukan ke Bupati Badung. Surat pengajuan itu akan diserahkan dalam waktu dekat.
"Kapasitas saya sebagai ASN, saya akan segera ikuti tahapan. Pertama mengajukan surat pengunduran diri kepada bupati selaku PPK, pejabat pembina kepegawaian, di daerah," kata Adi Arnawa saat ditemui di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (22/8/2024).
"Saya sedang siapkan (surat pengunduran diri). Saya juga menunggu SK (rekomendasi) dari partai. Nanti kita lihat sambil jalan," sambung birokrat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu.
Adi Arnawa mengeklaim akan berkomitmen menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Sekda Badung seraya menunggu persetujuan atas pengajuan pengunduran dirinya sesuai peraturan berlaku. Setelah itu, dia akan segera menjalin komunikasi politik dengan partai pengusung memantapkan persiapan Pilbup Badung.
"Tentu saya beberapa hari ke depan ini ya tetap bertugas seperti biasa sebagai sekda. Saya ikuti mekanisme ASN. Saya ajukan pengunduran diri setelah itu ada keputusan final dari pimpinan. Setelah final, saya fokus untuk persiapan pilkada," beber Adi Arnawa.
Adi Arnawa telah berpengalaman sebagai birokrat selama puluhan tahun di lingkup Pemkab Badung. Ia sempat menjadi Penjabat (Pj) Camat Kuta Utara pada 2004, kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung sampai naik ke level Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Badung sejak 2011-2017.
Adi Arnawa kemudian dipercaya menduduki jabatan penting di pucuk birokrasi sebagai Sekda Badung sejak 2017. Pengalaman seluk-beluk kebijakan pemerintahan membuat Adi Arnawa makin percaya diri. Ia mengungkapkan motivasinya ikut pertarungan Pilbup Badung untuk menjaga iklim pembangunan di Gumi Keris tetap maju.
"Tentu saya ingin menjaga iklim bagaimana bisa terlibat dalam pembangunan di Badung, melihat pengalaman perjalanan karier saya di birokrasi. Setidaknya ini bisa jadi satu dasar buat saya," jelasnya.
Sebagai informasi, PDIP yang memberikan rekomendasi kepada Adi Arnawa mampu mengusung pasangan calon (paslon) tanpa berkoalisi di Pilbup Badung. Partai berlogo banteng itu mengantongi 27 dari 45 atau 60 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung.
(iws/gsp)