Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menemukan 'kampung miskin' di salah satu kelurahan. Kawasan tersebut disinyalir menjadi tempat penampungan sejumlah kepala keluarga (KK) berbagai pekerja jalanan, seperti anak jalanan (anjal), pengamen, badut, dan sebagainya, termasuk gelandangan dan pengemis (gepeng).
"Di sana ada lahan kosong yang memang dibuatkan bedengan-bedengan untuk tempat tinggal mereka. Ditampung di sana," kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Mataram, Muzakkir Walad, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muzakkir, diperkirakan ada lebih dari 10 KK yang tinggal di kawasan 'kampung miskin' tersebut. Tak sekadar menjadi tempat tinggal sementara, kawasan tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum koordinator untuk mengeksploitasi warga pendatang.
"Mereka dikoordinir. Bahkan bagi mereka yang anjal atau gepeng yang baru bergelut, itu di-support. Si oknum ini sengaja menjonjok (mendorong) yang bersangkutan untuk memberikan contoh kepada pengguna atau masyarakat yang lewat," ungkap Muzakkir.
Informasi terkait 'kampung miskin' di salah satu kelurahan didapatkan Dinsos Mataram dari salah satu badut yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Lumayan banyak (yang tinggal di sana). Ada di atas 10 KK. Saya dapat informasi itu dari grandong, grandong itu sempat masuk sana. Sebelum akhirnya kami kembalikan ke tempat asalnya," ujar Muzakkir.
Di sisi lain, Muzakkir berencana melakukan penertiban anjal hingga pengamen yang beraksi di sejumlah persimpangan. Berdasarkan temuan Dinsos Mataram, ada beberapa titik yang menjadi kawasan favorit para anjal, salah satunya di Cakranegara hingga kawasan Cemara.
Menurut Muzakkir, banyak anak-anak di bawah umur dieksploitasi para oknum untuk melakukan aksi minta-minta hingga berjualan tisu di sejumlah persimpangan. Dinsos Mataram memastikan akan menggandeng Satpol PP Mataram untuk melakukan penertiban. Tindakan tegas akan diambil, mengingat eksploitasi anak merupakan pelanggaran hukum berat.
"Sebenarnya yang jelas-jelas akan kena tindak itu yang mengeksploitasi anak. Regulasi dan undang-undangnya jelas. Itu pidana, bukan tindak pidana ringan," tegas Muzakkir.