Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi melarang seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat melakukan perjalanan ke luar kota selama beberapa pekan ke depan. Termasuk perjalanan di luar hari kerja.
Larangan itu dimaksudkan agar para kepala OPD di Manggarai Barat fokus menuntaskan beberapa kegiatan penanganan pascagempa bumi di daerah tersebut. Larangan tersebut diberlakukan mulai 19 Oktober mendatang.
"Untuk mencapai beberapa kegiatan, terutama penanganan pascagempa bumi 15 Agustus 2026, bagi pimpinan perangkat daerah/unit kerja agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota," kata Edi Endi, Kamis (15/10/2026).
"Tetap berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meskipun di luar hari kerja untuk beberapa pekan ke depan," imbuhnya.
Manggarai Barat merupakan salah satu wilayah terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus lalu. Wilayah tersebut juga dilanda gempa-gempa susulan belakangan ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat tentang penegasan lima hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. SE tersebut ditandatangani Edi Endi pada 14 Oktober 2026.
"Tetap melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN selain pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi," ujar Edi Endi.
Simak Video "Pertamina Hadir, Dukung Pemulihan Pascagempa Flores"
(iws/iws)