Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi melarang seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat melakukan perjalanan ke luar kota selama beberapa pekan ke depan. Termasuk perjalanan di luar hari kerja.
Larangan itu dimaksudkan agar para kepala OPD di Manggarai Barat fokus menuntaskan beberapa kegiatan penanganan pascagempa bumi di daerah tersebut. Larangan tersebut diberlakukan mulai 19 Oktober mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mencapai beberapa kegiatan, terutama penanganan pascagempa bumi 15 Agustus 2026, bagi pimpinan perangkat daerah/unit kerja agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota," kata Edi Endi, Kamis (15/10/2026).
"Tetap berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meskipun di luar hari kerja untuk beberapa pekan ke depan," imbuhnya.
Manggarai Barat merupakan salah satu wilayah terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus lalu. Wilayah tersebut juga dilanda gempa-gempa susulan belakangan ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat tentang penegasan lima hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. SE tersebut ditandatangani Edi Endi pada 14 Oktober 2026.
"Tetap melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN selain pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi," ujar Edi Endi.
Kebijakan WFH Dicabut
Selain itu, Edi Endi juga mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi ASN di daerah tersebut. Ia menilai WFH yang diterapkan sejak April 2026 tidak efektif dan kinerja ASN menjadi tidak maksimal.
Dengan pencabutan WFH itu, ASN kembali bekerja di kantor selama lima hari, Senin-Jumat Pencabutan kebijakan WFH tertuang dalam SE Bupati Manggarai Barat tentang penegasan lima hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
"Hasil evaluasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dirasa kurang efektif diterapkan karena kinerja ASN tidak maksimal," kata Edi Endi.
Pertimbangan lainnya, jelas Edi Endi, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. "Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan serta memastikan target dan indikator kinerja AS dapat tercapai dengan baik, maka diberlakukan kembali lima hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," tandas dia.
(iws/iws)