Pemkot Mataram Masih Ampuni PPPK Telat Ngantor, tapi Ada Syaratnya

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 13 Okt 2026 14:38 WIB
Foto: Ilustrasi PPPK paruh waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram beberapa waktu lalu. Nathea Citra/detikBali
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan kelonggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang terlambat masuk kerja. Sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen akibat keterlambatan akhirnya ditunda.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi kinerja bulanan ditemukan adanya sejumlah keterlambatan. Kendati demikian, Alwan memastikan gaji PPPK paruh waktu untuk bulan ini dipastikan tetap diterima secara utuh, tanpa ada potongan 2 persen.

"Masih diampuni, gajinya nggak dipotong bulan ini," kata Alwan, saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Meski masih diberi kelonggaran, Alwan menegaskan bahwa penerapan aturan disiplin akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, kebijakan pemotongan gaji akan disesuaikan dengan hasil evaluasi akhir kinerja masing-masing pegawai.

Mekanisme aturan pemotongan gaji bagi PPPK paruh waktu akan kembali disosialisasikan melalui kontrak kerja, yakni antara kepala perangkat daerah dengan pegawai paruh waktu. Dalam kontrak akan diatur akumulasi keterlambatan. Jika melebihi akumulasi maka akan dilakukan pemanggilan hingga peninjauan kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu yang tidak disiplin.

"Nanti dijelaskan disitu, dijelaskan bahwa kalau berturut-turut akumulasi (keterlambatan), nanti (ada) pemanggilan," jelas Alwan.

Di sisi lain, Alwan mengungkapkan bahwa penerapan sistem absensi online bagi sebagian PPPK paruh waktu seperti petugas kebersihan yang ada di pasar dan jalanan masih belum optimal. Mereka belum sepenuhnya terbiasa menggunakan handphone untuk melakukan absensi secara online melalui gadget.

"Contohnya PPPK paruh waktu yang ada di tukang sapu, petugas kebersihan yang ada di pasar, kan nggak (semua) ada yang pakai android," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mataram resmi menerapkan aturan absensi online berbasis koordinat bagi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini disertai dengan sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen per hari bagi pegawai yang terlambat atau lalai mengabsen.

Meski begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram masih memberi kelonggaran. Toleransi ini diberikan khusus untuk pegawai yang menghadapi kendala teknis saat absensi.

"Jadi untuk presensi, kami masih berikan kelonggaran. Artinya, pada saat mereka lupa, mereka bisa sanggah," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, saat dikonfirmasi, sebelumnya.

Taufik mengatakan pegawai yang lupa melakukan absensi koordinat dapat melakukan sanggahan langsung ke masing-masing kepala OPD. Nantinya, kepala OPD akan meninjau kembali layak tidaknya membatalkan sanksi pemotongan gaji bagi pegawai bersangkutan.

"Kami minta mereka lapor langsung ke kepala OPD. Kan di masing-masing OPD ada operatornya. Nanti mereka yang menyesuaikan," imbuhnya.



Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork