Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, malam ini, Selasa (6/10/2026). Sidang dengan agenda putusan itu saat ini masih berlangsung.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dia meminta agar tidak ada yang menyela pembacaan putusan.
"Persidangan untuk 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo, dikutip dari detikNews.
Pemohon gugatan ini ialah Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Sementara pihak termohon ialah KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.
Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video Pesan Wapres Gibran untuk Generasi Muda: Gunakan AI untuk Belajar"
(hsa/hsa)