detikBali

21 ASN Rote Ndao Terancam KKB Minta Dipindah, Wagub NTT Lobi KemenPAN-RB

Terpopuler Koleksi Pilihan

21 ASN Rote Ndao Terancam KKB Minta Dipindah, Wagub NTT Lobi KemenPAN-RB


Simon Selly - detikBali

Pertemuan Wagub NTT Jhoni Asadoma (baju putih) dengan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja.
Pertemuan Wagub NTT Jhoni Asadoma (baju putih) dengan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja. (Foto: Dok. Pemprov NTT)
Kupang -

Teror KKB membuat 21 ASN asal Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bertugas di Jayawijaya meminta dipindahkan dari Papua. Permintaan itu kini dibawa Wagub NTT Johni Asadoma ke KemenPAN-RB.

Ke-21 ASN tersebut terdiri dari 7 orang PNS dan 14 orang PPPK yang bertugas di wilayah Papua Pegunungan, tepatnya Jayawijaya. Sebagian di antaranya telah mengabdi selama kurang lebih enam tahun.

Keselamatan mereka menjadi perhatian serius Pemprov NTT. Mereka merupakan keluarga korban kebiadaban KKB yang mengalami ancaman sehingga meminta pemerintah mencarikan solusi atas kondisi yang dihadapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan tersebut secara khusus dibawa Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dalam audiensi bersama Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Purwadi Arianto di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Johni Asadoma saat dikonfirmasi mengatakan dirinya menyampaikan aspirasi keluarga ASN yang khawatir atas keselamatan anggota keluarganya setelah adanya ancaman dan teror di tengah konflik di Papua.

"Ini menyangkut keselamatan dan nyawa. Jadi kita belum lama ini bertemu dengan Wakil Menteri PAN-RB, untuk kalau bisa dipindahkan," ujar Jhoni, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, pengajuan tersebut bukan sekadar mutasi dan tidak semata menyangkut administrasi kepegawaian. Permintaan pemindahan itu berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan ASN sebagai warga negara.

Purnawirawan Polri itu menyebut keluarga dan para ASN sempat datang kepadanya dan menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan solusi. Kondisi yang mereka hadapi disebut telah menimbulkan kekhawatiran serius.

"Mereka meminta dibantu untuk meninggalkan wilayah Papua dan kembali bekerja di daerah asal," katanya.

Ia menambahkan keselamatan menjadi perhatian utama. Pemerintah harus hadir ketika warga dan aparatur negara berada dalam situasi yang mengancam.

"Perlindungan terhadap ASN yang menghadapi ancaman harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah bersama aparat keamanan dan kementerian terkait," ujar Jhoni.

Namun, Jhoni menjelaskan proses pemindahan tidak dapat dilakukan serta-merta. Ia mendorong langkah konkret, terukur, dan bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi lapangan serta kebutuhan pelayanan pemerintahan.

"Pendekatan ini penting agar perlindungan dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan baru di daerah tempat mereka bertugas," tukas dia.

Jhoni melanjutkan, dalam pertemuan itu pemerintah pusat juga mengingatkan pemindahan seluruh ASN secara bersamaan dikhawatirkan dipersepsikan sebagai keberhasilan aksi teror dan berpotensi mendorong eksodus.

"Karena itu, kami menyampaikan pendekatan bertahap dengan menentukan prioritas berdasarkan tingkat ancaman dan dampak psikologis masing-masing ASN," terangnya.

"Sembari proses mutasi berjalan, perlindungan terhadap ASN yang masih di Papua harus diperkuat. Pemerintah bersama TNI-Polri perlu memberikan rasa aman," urainya.

Persoalan ini tidak hanya disampaikan kepada KemenPAN-RB, tetapi akan dikoordinasikan bersama TNI, Polri, Kementerian HAM, dan Kemendagri agar penanganannya menyeluruh.

Ia juga mengatakan dalam pertemuan itu Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyampaikan proses mutasi harus memiliki dasar regulasi yang kuat serta memperhatikan kesesuaian kompetensi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

"Untuk 7 ASN berstatus PNS, proses mutasi dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi persyaratan. Di antaranya ada persetujuan instansi asal untuk melepas dan kesiapan instansi tujuan untuk menerima," ujar Jhoni mengkutip kata Aba Subagja.

KemenPAN-RB, kata dia, meminta Pemprov NTT menyiapkan dokumen dan surat pendukung agar permohonan memiliki landasan kuat.

Sementara untuk 14 ASN berstatus PPPK, mekanismenya berbeda karena hubungan kerja berbasis kontrak. Pemerintah pusat menyatakan akan mendiskusikan kemungkinan penanganan apabila kondisi benar-benar mendesak.

"Keselamatan ASN harus menjadi perhatian. Kita harus menempatkan diri pada posisi mereka yang sedang menghadapi situasi sulit," urai Johni.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads