Calon murid baru jenjang SMA/SMK tengah menanti pembukaan jalur masuk di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Tahun ini, calon murid baru memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui 4 jalur masuk yang tersedia.
Lantas apa saja jalur masuk yang ada di SPMB 2026? Dikutip dari laman resmi SPMB Provinsi NTB, berikut ini penjelasan selengkapnya.
Jalur Masuk SPMB SMA/SMK
Panitia SPMB 2026 memberikan jalan bagi calon murid baru untuk masuk ke jenjang SMA/SMK melalui empat pintu yang berbeda. Keempat jalur masuk tersebut adalah: jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan atau mutasi.
Masing-masing jalur memiliki syarat, dokumen, dan waktu pelaksanaan yang berbeda. Penting diperhatikan oleh calon murid baru agar kesempatan menuju sekolah impian tidak pupus begitu saja.
Jalur Domisili
Jalur penerimaan domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Dalam menentukan wilayah, panitia menggunakan pendekatan rayonisasi dan radius satuan pendidikan. Penetapan rayonisasi didasari oleh alamat tempat tinggal yang sesuai dengan data di SMP/MTs dan Kartu Keluarga.
Domisili calon murid baru tidak boleh kurang dari satu tahun. Artinya, berdasarkan keterangan dari kelurahan atau desa menyebutkan bahwa calon murid telah menetap minimal 1 tahun di domisili tersebut ketika mendaftar di sekolah tujuan. Calon murid baru melalui jalur domisili mengikuti syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Prosedur pendaftaran melalui jalur domisili adalah sebagai berikut:
1. Menyelesaikan pendaftaran akun di laman resmi spmb.ntbprov.go.id dan memilih jalur domisili.
2. Calon murid baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk login di aplikasi SPMB online.
3. Calon murid baru wajib mengunggah foto diri dengan seragam sekolah SMP/MTs sederajat berlatar warna merah.
4. Calon murid wajib menentukan titik lokasi rumah berdasarkan alamat rumah yang tertera pada dokumen kartu keluarga dan tentukan titik koordinat rumah tinggal melalui peta yang tersedia pada aplikasi.
5. Calon murid baru wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah, mengunggah ijazah atau surat keterangan lulus, serta mencantumkan nama sekolah asal SMP/MTs.
6. Calon murid baru wajib mengunggah dokumen asli KK dan memilih status hubungan dalam keluarga. Kemudian mencantumkan tanggal terbit KK tersebut.
7. Seleksi SPMB juga melihat status hubungan dalam keluarga pada KK tersebut.
8. Untuk SMA berikut ini memperhatikan asal sekolah pendaftar, yakni:
a. SMAN 1 Mataram, SMAN 2, SMAn 3 Mataram, SMAN 5 Mataram dan SMAN 9 Mataram
b. SMAN 1 Gerung dan SMAN 1 Narmada
c. SMAN 1 Praya dan SMAN 4 Praya
d. SMAN 1 Selong, SMAN 2 Selong, dan SMAN 1 Masbagik
e. SMAN 1 Tanjung
f. SMAN 1 Taliwang
g. SMAN 1 Alas, SMAN 1 Sumbawa Besar, dan SMAN 2 Sumbawa Besar
h. SMAN 1 DOmpu
i. SMAN 1 WOha
j. SMAN 1 Kota Bima dan SMAN 4 Kota Bima.
9. Calon murid baru wajib menginput nilai rapor semester 1 hingga 5 disertai dengan dokumen masing-masing semester.
10. Calon murid baru wajib mencetak dan menandatangani surat pernyataan bebas narkoba dari laman SPMB.
11. Setelah itu, dokumen tersebut diunggah di laman SPMB melalui menu surat pernyataan.
12. Calon murid baru memilih 1 sekolah dalam wilayah domisili.
13. Mencetak bukti pendaftaran online.
14. Lakukan verifikasi berkas ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen berupa buku raport, ijazah/SKL, KK, dan surat pernyataan bebas narkoba.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi merupakan salah satu jalur penerimaan yang didasarkan pada prestasi akademik dan non-akademik. Untuk prestasi akademik dilihat dari nilai raport dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sementara prestasi non-akademik adalah capaian pada bidang non-akademik seperti olahraga, seni, atau keagamaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam. Termasuk, pernah menjadi ketua OSIS atau ketua organisasi kepramukaan.
Syarat jalur prestasi adalah sebagai berikut:
(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
(2) Memperoleh jumlah total nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 untuk setiap mata pelajaran dimaksud.
(3) Prestasi Piagam/Sertifikat
Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi dengan penjenjangan tingkatan minimal tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional ataupun internasional.
Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi negara-negara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud adalah terhadap:
a. prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional;
b. prestasi tertinggi sebagaimana dimaksud pada point (a) di atas, apabila tidak memiliki penjenjangan tingkat di bawahnya maka diakui hanya pada jenjang tingkat terendah (Tingkat Kabupaten/Kota);
c. prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian/ Badan/ Lembaga Pemerintah Republik Indonesia;
d. prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian/ Badan/ Lembaga Pemerintah Republik Indonesia dengan prestasi tertinggi pada jenjang Nasional maupun Internasional wajib telah terkurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS) Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah Republik Indonesia;
e. prestasi pernah menjabat sebagai ketua organisasi Intra Sekolah (OSIS) di sekolah, serta prestasi pernah menjabat sebagai ketua organisasi Kepanduan (Pramuka) di sekolah Yang dibuktikan dengan piagam atau Surat Keputusan Kepala Sekolah;
f. Fotocopy sertifikat/piagam prestasi yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.
(4) Prestasi Keagamaan:
- Agama Islam : Menghafal Al-Qur'an minimal 3 (tiga) Juz.
- Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6.
- Agama Katolik : bertutur kitab suci.
- Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.
- Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.
Prosedur pendaftaran melalui jalur prestasi adalah sebagai berikut:
(1) Calon murid baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi SPMB Online.
(2) Calon murid baru wajib mengunggah foto diri dengan seragam sekolah SMP/MTs sederajat berlatar warna merah.
(3) Calon murid wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah, serta mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus kemudian mencantumkan nama sekolah asal (SMP/MTs).
(4) Calon murid dapat memilih hanya 1 (satu) Jalur Prestasi yang akan diikuti yakni : Prestasi Akademik / Prestasi Non Akademik / Prestasi Agama / Prestasi sebagai Ketua Organisasi.
(5) Calon murid baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
(6) Calon murid jalur prestasi piagam/sertifikat (Non Akademik) menginput maksimal satu prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki untuk jenjang tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional)
(7) Calon murid Jalur Prestasi Keagamaan melakukan tes hafalan kitab suci ke sekolah yang akan dituju, kemudian sekolah akan menetapkan skor nilai hafalan kitab suci melalui Surat Keterangan Penetapan Hasil Uji Tes Hafalan yang diperoleh oleh masing-masing calon murid.
(8) Seleksi penerimaan pada jalur prestasi mempertimbangkan nilai rapor/peringkat prestasi/skor hafalan calon murid.
(9) Calon murid wajib mencetak surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi SPMB online. Surat pernyataan dapat dicetak langsung melalui aplikasi SPMB Online. Calon murid dapat login kedalam aplikasi SPMB Online melalui link https://spmb.ntbprov.go.id, selanjutnya isikan data orang tua/wali sesuai form isian yang tertera dan cetak surat pernyataan tersebut.
(10) Setelah mencetak dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba, kemudian calon murid diwajibkan untuk mengunggah dokumen Surat Pernyataan Bebas Narkoba tersebut melalui menu SURAT PERNYATAAN yang terdapat dalam aplikasi SPMB Online.
(11) Calon murid mencetak bukti pendaftaran online.
(12) Lakukan verifikasi berkas ke sekolah yang akan dituju dengan membawa bukti pendaftaran online yang telah dicetak untuk kemudian diverifikasi oleh operator sekolah.
Jalur Afirmasi
Bagi calon murid baru dengan status ekonomi bawah atau penyandang disabilitas, SPMB membuka pendaftaran jalur afirmasi. Diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Adapun syarat untuk jalur afirmasi dibagi menjadi dua. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi:
Calon Murid Baru Penyandang Disabilitas
(1) Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
(2) Memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
(3) Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Calon Murid Baru Jalur Afirmasi
(1) memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
(2) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
(3) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
(4) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
(5) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari Lembaga / Instansi / Sekolah tempat terdaftar
Jika calon murid baru telah memenuhi syarat yang diperlukan, silakan mendaftar sesuai dengan prosedur di bawah ini:
(1) Calon murid baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi SPMB Online.
(2) Calon murid baru wajib mengunggah foto diri dengan seragam sekolah SMP/MTs sederajat berlatar warna merah.
(3) Calon murid wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan alamat rumah yang tertera pada dokumen kartu keluarga dan tentukan titik koordinat rumah tinggal melalui peta yang tersedia pada aplikasi.
(4) Calon murid wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah, serta mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus kemudian mencantumkan nama sekolah asal (SMP/MTs).
(5) Calon murid wajib mengunggah dokumen kartu keluarga yang dimiliki kedalam aplikasi SPMB Online.
(6) Calon murid wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(7) Calon murid wajib mencetak surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi SPMB online. Surat pernyataan dapat dicetak langsung melalui aplikasi SPMB Online. Calon murid dapat login kedalam aplikasi SPMB Online melalui link https://spmb.ntbprov.go.id, selanjutnya isikan data orang tua/wali sesuai form isian yang tertera dan cetak surat pernyataan tersebut.
(8) Setelah mencetak dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba, kemudian calon murid diwajibkan untuk mengunggah dokumen Surat Pernyataan Bebas Narkoba tersebut melalui menu SURAT PERNYATAAN yang terdapat dalam aplikasi SPMB Online.
(9) Calon murid wajib mengunggah dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai syarat utama mengikuti jalur pendaftaran afirmasi.
(10) Calon murid wajib mengunggah dokumen Surat Keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Lembaga / Instansi terkait. Contoh : Surat Keterangan Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diterbitkan oleh Dinas Sosial.
(11) Seleksi penerimaan pada jalur afirmasi mempertimbangkan alamat pada Kartu Keluarga.
(12) Calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dari beberapa pilihan sekolah yang berada pada wilayah domisili / rumah tinggalnya.
(13) Calon murid mencetak bukti pendaftaran online.
(14) Lakukan verifikasi berkas ke sekolah yang akan dituju dengan membawa bukti pendaftaran online yang telah dicetak untuk kemudian diverifikasi oleh operator sekolah. Pastikan semua dokumen yang dibawa merupakan dokumen asli;
Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang harus berpindah domisili karena orang tuanya pindah tugas dari luar NTB ke Provinsi NTB ataupun pindah tugas antar kabupaten/kota. Dibuktikan dengan keterangan pindah yang dikeluarkan oleh pihak instansi atau lembaga.
Jalur ini juga bisa diikuti oleh calon murid baru yang merupakan anak dari guru atau tenaga administrasi di sekolah yang dituju tersebut.
Syarat pendaftaran jalur mutasi:
(1) Mutasi untuk Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akta kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga Wilayah Kabupaten/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(2) Mutasi untuk Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga Wilayah Kabupaten/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(3) Mutasi untuk Perpindahan Tugas orang tua/wali Perusahan swasta.
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan Perusahaan swasta yang dilegalisir.
b) Memiliki Kartu Keluarga asli.
c) Memiliki akte kelahiran asli.
d) Memiliki keterangan domisili.
e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga Wilayah Kabupaten/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.
(4) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun terakhir
(5) Anak Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah yang ditugaskan pada sekolah yang bersangkutan:
a) Surat penugasan orang tua sebagai guru/ Tenaga Administrasi Sekolah dalam bentuk surat keputusan penempatan dari instansi yang mewadahi
b) Memiliki Kartu keluarga dengan status Anak Kandung.
Setelah memenuhi persyaratan jalur mutasi, calon murid baru dapat melakukan pendaftaran dengan prosedur sebagai berikut:
(1) Calon murid melapor ke Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Panitia SPMB tingkat Cabang Dinas Wilayah melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon murid baru.
(3) Panitia SPMB pada Cabang Dinas Wilayah memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai wilayah domisili / tempat tinggal calon murid baru.
(4) Panitia SPMB pada Cabang Dinas Wilayah mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti SPMB jalur mutasi.
(5) Calon murid baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi SPMB Online.
(6) Calon murid baru wajib mengunggah foto diri dengan seragam sekolah SMP/MTs sederajat berlatar warna merah.
(7) Calon murid wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan alamat rumah yang tertera pada dokumen kartu keluarga dan tentukan titik koordinat rumah tinggal melalui peta yang tersedia pada aplikasi.
(8) Calon murid wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah, mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus dan mencantumkan nama sekolah asal (SMP/MTs).
(9) Calon murid wajib mengunggah dokumen Surat Penugasan atau SK Pindah Orang Tua.
(10) Calon murid wajib mengunggah Surat Keterangan Domisili atau Kartu Keluarga yang baru.
(11) Seleksi penerimaan pada jalur mutasi mempertimbangkan jarak rumah tinggal calon murid dengan sekolah tujuan.
(12) Calon murid wajib mencetak surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi SPMB online. Surat pernyataan dapat dicetak langsung melalui aplikasi SPMB Online. Calon murid dapat login kedalam aplikasi SPMB Online melalui link https://spmb.ntbprov.go.id, selanjutnya isikan data orang tua/wali sesuai form isian yang tertera dan cetak surat pernyataan tersebut.
(13) Setelah mencetak dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba, kemudian calon murid diwajibkan untuk mengunggah dokumen Surat Pernyataan Bebas Narkoba tersebut melalui menu SURAT PERNYATAAN yang terdapat dalam aplikasi SPMB Online.
(14) Calon murid wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(15) Calon murid mengunggah file Dokumen Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Wilayah tersebut ke dalam sistem SPMB melalui akun masing-masing.
(16) Calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang berada pada wilayah domisili / rumah tinggalnya.
(17) Calon murid mencetak bukti pendaftaran online.
(18) Lakukan verifikasi berkas ke sekolah yang akan dituju dengan membawa bukti pendaftaran online yang telah dicetak untuk kemudian diverifikasi oleh operator sekolah. Pastikan semua dokumen yang dibawa merupakan dokumen asli.
Demikian informasi mengenai jalur pendaftaran pada SPMB 2026 Provinsi NTB. Semoga membantu.
Simak Video "Video: Pendaftaran Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Bagaimana Antusiasme Masyarakat?"
(nor/nor)