Pengakuan Karyawan Istri Eks Walkot Bima soal Hak-hak yang Diabaikan

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 17 Jan 2026 07:06 WIB
Foto: Suasana di Perusahaan AMDK istri eks Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi, beberapa waktu lalu. (Rafiin/detikBali)
Bima -

Sejumlah karyawan CV Hilal yang dipecat mengungkapkan kondisi mereka selama bekerja di perusahaan milik istri mantan Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Luthfi, itu. Para karyawan menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan sejumlah hak. Seperti perlindungan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Para karyawan juga tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.

"Gaji atau upah setiap bulan di bawah standar. Besarannya tak sesuai UMK," ucap B, karyawan CV Hilal yang dipecat, kepada detikBali, Jumat (16/1/2026).

B menuturkan besaran gaji karyawan berbeda-beda, bergantung pada tugas dan penempatan. Supir dan penjaga gudang, misalnya, menerima upah sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara buruh hanya mendapat gaji Rp 900 ribu per bulan.

"Untuk karyawan yang tugasnya packing (kemas-kemas) barang, sistem penggajian borongan," aku B.

Ia menyebut, besaran gaji tersebut ditetapkan sepihak oleh perusahaan. Tidak ada kontrak kerja tertulis antara karyawan dengan pemberi kerja. Kesepakatan kerja hanya dilakukan secara lisan.

"Selain itu, kami tidak dilindungi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

Gaji di Bawah UMK, Tanpa BPJS

B mengaku telah bekerja di CV Hilal, produsen AMDK merek Asakota, selama sembilan tahun. Saat pertama masuk, gaji yang diterimanya sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Menurutnya, memang ada kenaikan gaji setiap tahun, namun nominalnya hanya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Di 2025 misalnya, besaran gajinya antara Rp 2 juta dan sesekali Rp 2,5 juta per bulan. Itu pun hanya berlaku selama enam bulan saja," katanya.

Ia menilai, jumlah tersebut tidak sesuai dengan UMK Kota Bima yang ditetapkan sebesar Rp 2,6 juta per bulan pada 2025. Selain itu, para karyawan juga tak pernah mendapatkan penghargaan atau bonus dari perusahaan. Bahkan, tunjangan hari raya (THR) yang diberikan hanya sebesar Rp 300 ribu setiap tahun.

"Perusahaan ini terang-terangan menindas kami. Dibandingkan perusahaan AMDK lain, para karyawannya diperlakukan baik. Gaji sesuai UMK, THR satu kali gaji. Ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga," tutur dia.




(hsa/iws)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork