Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kini melarang kapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlayar pada malam hari. Kapal wisata yang sedang berlayar di perairan Taman Nasional Komodo wajib berlabuh ketika hari sudah malam.
"Nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya pada malam hari, terutama pada 10 lokasi kedaruratan yang sudah kami identifikasi dan umumkan dari tahun 2023," kata KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Jumat (9/1/2026) pagi.
Stephanus menjelaskan larangan kapal berlayar malam hari untuk mengurangi risiko kapal mengalami kecelakaan. Menurutnya, penanganan darurat saat cuaca buruk pada malam hari akan terkendala karena jarak pandang terbatas.
"Apabila jarak pandang terbatas maka antisipasi kedaruratan itu akan terhambat," jelas Stephanus.
Simak Video "Video: Bangkai Kapal Pelatih Velencia Ditemukan, Begini Kondisinya"
(iws/iws)