Pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo disetop sementara sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 atau sampai adanya pengumuman lebih lanjut. Penghentian sementara dilakukan imbas tragedi Pinisi Putri Sakinah tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengungkap larangan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo dilakukan oleh otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Larangan dilakukan untuk pencegahan kejadian serupa.
Menpar Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kementeriannya terus mengambil langkah-langkah aktif dan terkoordinasi menyusul insiden kecelakaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo.
"Kami telah mengirimkan Staf Ahli Menteri serta pejabat Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores untuk secara langsung memantau dan berkoordinasi dengan operasi pencarian dan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Basarnas di lapangan," kata Widiyanti dalam siaran pers yang dikutip detikBali, Senin (29/12/2025).
Kemenpar, tutur Widiyanti, juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Spanyol di Jakarta untuk menyampaikan ungkapan empati dan dukacita mendalam. Kemenpar juga menawarkan dukungan dan bantuan yang diperlukan dalam penanganan pasca-kejadian.
Widiyanti juga menugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis, Kepala Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, serta Direktur Politeknik Pariwisata Bali untuk mendampingi keluarga korban, tentu dengan menghormati persetujuan keluarga dan koordinasi dengan Kedubes Spanyol di Jakarta.
"Berdasarkan komunikasi resmi antara Kementerian Pariwisata dan Kedutaan Besar Spanyol, Pemerintah Spanyol menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas upaya cepat serta profesional tim penyelamat Indonesia. Fokus bersama saat ini adalah memaksimalkan pencarian terhadap empat korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang," jelas Widiyanti.
Kemenpar, tegas Widiyanti, berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan wisatawan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan penanganan kejadian ini dilakukan secara transparan, humanis, dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT, Noldy H Pellokila, mengatakan Kemenpar mendukung penuh keputusan otoritas kesyahbandaran yang menerbitkan larangan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.
"Benar itu. Instruksi tersebut demi mencegah insiden serupa dan menjamin keselamatan. Larangan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026," ujar Noldy melalui sambungan telepon, Senin (29/12/2025).
Simak Video "Video: Haze Kembali Selimuti Labuan Bajo, Jarak Pandang Terbatas 4 Km"
(hsa/hsa)