Polisi-Warga Tutup Tambang Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 10 Des 2025 15:20 WIB
Foto bersama warga dan aparat setelah melakukan penutupan tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Rabu (10/12/2025). (Foto: dok. warga via detikBali)
Lombok Tengah -

Aktivitas tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta Dua, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, resmi ditutup mulai hari ini. Penutupan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Desa Kuta, TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Kegiatan penutupan dimulai sekitar pukul 08.35 Wita, Rabu (10/12/2025). Berdasarkan informasi yang diterima detikBali, warga menuju lokasi menggunakan enam perahu nelayan dengan waktu tempuh sekitar lima menit.

Area penambangan ini berada di wilayah desa penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan tak jauh dari Sirkuit Mandalika.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan penutupan tersebut. Ia menyebut aktivitas penambangan emas ilegal itu melanggar hukum dan meresahkan warga.

"Iya benar (sudah ditutup). Anggota dan warga Desa Kuta yang tutup," kata Luk Luk kepada detikBali, Rabu siang.

Simak Video "Video: Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork