Komisi IV DPR Soroti Tambang Emas-Resort Tanpa Amdal di Labuan Bajo

Komisi IV DPR Soroti Tambang Emas-Resort Tanpa Amdal di Labuan Bajo

Simon Selly - detikBali
Senin, 08 Des 2025 07:00 WIB
Komisi IV DPR Soroti Tambang Emas-Resort Tanpa Amdal di Labuan Bajo
Lokasi tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: dok. KPK)
Kupang -

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menyoroti tambang emas di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain tambang, Yohan juga menyinggung bangunan resort tanpa mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal) di Labuan Bajo.

"Mudah-mudahan ini tidak melanggar aturan. Kalaupun melanggar, tidak ada izinnya, tentu kami akan minta agar segera ditindak secara tegas," ujar Yohan di Kupang, NTT, Minggu (7/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yohan menuturkan sudah berkomunikasi dengan pengelola Taman Nasional Komodo (TNK) sejak aktivitas tambang emas tersebut mencuat. Menurut Yohan, tambang emas itu berada di luar kawasan TNK.

"Saya sudah berkoordinasi dengan kepala Taman Nasional Komodo. Beliau menyampaikan kepada saya bahwa posisi tambang ilegal itu di luar dari kawasan Taman Nasional Komodo," imbuh politikus PAN itu.

ADVERTISEMENT

Yohan mengaku telah menyampaikan persoalan tambang emas tersebut kepada kementerian terkait untuk dilakukan penyelidikan. Ia lantas menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bangunan akomodasi wisata tanpa Amdal di Labuan Bajo.

"Semua bahan yang sampai ke saya, sudah saya forward ke masing-masing kementerian untuk dilakukan penyelidikan. Apakah itu tambang emas maupun pembangunan hotel di kawasan laut itu, sudah mendapatkan izin apa tidak?" jelas Yohan.

Hingga saat ini, dia berujar, kementerian belum memberi respons terkait berbagai permasalahan di NTT itu. Yohan berjanji akan kembali mempertanyakan permasalahan itu saat rapat bersama dengan mitra Komisi IV DPR RI.

"Kami akan meminta penjelasan dari mitra Komisi IV baik, dari (Kementerian) Kehutanan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan soal kedua kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menemukan resort beroperasi tanpa mengantongi izin Amdal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Akomodasi pariwisata bernama 69 Resort & Beach Club itu sebagian dibangun di atas laut dalam bentuk vila-vila mewah. Resort mewah itu berada di Pulau Kelapa, sekitar 10 menit menggunakan speedboat dari Labuan Bajo.

Selain resort, KPK juga menemukan aktivitas tambang emas ilegal Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Namun, Polres Manggarai Barat yang sempat mengecek ke lokasi tidak menemukan aktivitas penambangan di sana.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Zona Penyangga TN Komodo"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads