Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 01 Des 2025 11:47 WIB
Dono Kasino Indro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, NTB, Senin (1/12/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Dono Kasino Indro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, NTB, Senin (1/12/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Dono Kasino Indro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Ia menggantikan Mahrup yang terlibat kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.

"Atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada saudara Mahrup yang telah mendedikasikan diri, pikirannya kepada daerah, bangsa, dan negara," kata Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dalam sambutannya saat sidang paripurna DPRD Lombok Tengah tentang pengucapan sumpah janji PAW, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dono Kasino Indro merupakan peraih suara terbanyak kedua dari PKS di Daerah Pemilihan (Dapil) Pujut-Praya Timur saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pathul lantas menyampaikan selamat kepada Dono Kasino Indro yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, warga Lombok Tengah kini menunggu kiprah politikus PKS itu sebagai anggota dewan. "Selamat atas dilantiknya Saudara Dono Kasino Indro. Kehadiran Saudara sangat ditunggu oleh masyarakat Lombok Tengah untuk memberikan warna pada legislatif ini," kata Pathul.

"Sekali lagi selamat," imbuh Pathul.

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, setali tiga uang. Ia berharap Dono Kasino Indro bisa bekerja untuk kemajuan Lombok Tengah.

"Izinkan saya memberikan penghormatan dan terima kasih kepada Saudara Mahrup yang telah berdedikasi dan bekerja banyak atas kemajuan daerah. Untuk Saudara Dono Kasino Indro, kami ucapkan selamat datang," kata Ramdan.

Sebagai informasi, Mahrup menjadi terdakwa kasus korupsi penyaluran KUR BSI tahun 2021-2022 bersama lima orang lainnya. Termasuk rekan se-partainya, yaitu Muhammad Sidik, yang juga mantan anggota DPRD Lombok Tengah.

Kedua mantan anggota DPRD itu terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads