Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTT untuk menindaklanjuti (follow up) temuan Komisi Pemberantasan Korupsi soal resort mewah beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Resort mewah itu berada di atas laut Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
"Saya sudah minta Dinas LH (Lingkungan Hidup) follow up temuan KPK ini," kata Melki melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akomodasi pariwisata itu bernama 69 Resort & Beach Club. Selain tak mempunyai Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTT, resort di sebuah pulau kecil dekat Labuan Bajo ini juga ditemukan tak membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.
Laka Lena menegaskan 69 Resort & Beach Club harus beroperasi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. "Agar operasional penginapan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) NTT itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT, Ondy Christian Siagian, dikabarkan telah mendatangi 69 Resort & Beach Club. Christian tak menanggapi permintaan hasil pengecekan di resort tersebut. Ia tak menanggapi panggilan telepon dan pesan WhatsApp detikBali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan resort beroperasi tanpa mengantongi izin Amdal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Akomodasi pariwisata itu bernama 69 Resort & Beach Club.
Temuan ini didapatkan saat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 69 Resort & Beach Club, Kamis (27/11/2025). Saat sidak, Dian didampingi Pemkab Manggarai Barat.
"Tadi ke 69 Beach Resort Pulau Kelapa. Katanya launching dua bulan lalu. Izin Amdal dari provinsi juga belum ada," ungkap Dian kepada detikBali seusai sidak.
Dian juga mengungkapkan resort bintang empat berwarna putih dan pink itu tidak melaporkan dan membayar pajak kepada Pemkab Manggarai Barat.
"Belum pernah lapor dan bayar pajak," ungkap Dian.
(iws/iws)










































