Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono, menargetkan 39 kursi DPR RI pada Pemilu 2029. Target tersebut sebagai upaya mengembalikan kejayaan PPP seperti pada Pemilu 2014.
Mardiono menjelaskan, pada Pemilu 2019 PPP hanya memperoleh 19 kursi akibat konflik internal yang melanda partai. Ia mengakui kondisi itu berdampak besar pada perolehan suara.
"Kami ingin setidaknya bisa kembali pada Pemilu 2014. Jadi kami punya kursi 39 kursi DPR RI, kemudian di 2019, kami runtuh memang karena berbagai dinamika di internal partai. Dan kemudian karena kepemimpinan saya sangat pendek kemarin, maka kami targetkan akan kejar untuk lima tahun ke depan, paling tidak sama seperti di 2014 lalu," terang Mardiono saat kunjungan kerja (kunker) di Sekretariat MUI NTT, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (29/11/2025).
Menurut dia, target jangka pendek PPP adalah memperkuat struktur organisasi dari pusat hingga daerah. PPP akan lebih menggerakkan mesin partai dalam menjalankan program prioritas pantai untuk kepentingan rakyat.
"Sehingga pada Pemilu 2029 nanti, bisa menciptakan gerakan kami yang positif. Dengan sosialisasi program yang akan kami hadirkan untuk rakyat bisa dimengerti. Sehingga rakyat bisa memberikan kepercayaan kepada Partai Persatuan Pembangunan," kata pria yang juga utusan khusus presiden bidang ketahanan pangan.
Komentari Putusan Pemilu Pisah 2029
Mardiono mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Ia menegaskan bahwa meski putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya tetap harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat, tetapi sebagaimana yang kita ketahui segala bentuk keputusan yang dilandasi perundang-undangan itu tidak harus keluar dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar Mardiono.
Mardiono menyebut putusan tersebut masih dibahas secara mendalam oleh DPR RI. Ia menilai bila putusan itu berjalan maka akan ada kekosongan jabatan legislatif maupun yudikatif.
"Ada berpotensi menunda dan memperpanjang jabatan hasil pemilu, tentu ini akan ada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita, misalnya presiden, gubernur, Wali kota/bupati dan DPR itu lima tahun sekali," urai Mardiono.
PPP, kata dia, sangat siap dengan segala keputusan politik nasional. Namun, putusan ini perlu memperhatikan asas Undang-Undang Dasar 1945.
"PPP selalu siap, keputusan politik, untuk bangsa dan negara selalu siap. Tetapi tentu PPP juga harus mengusulkan juga setiap Undang-Undang atau peraturan itu tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar 1945." Tandasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, keputusan ini diambil karena pembentuk undang-undang belum merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 sudah terbit sejak 26 Februari 2020. IDPR dan pemerintah saat ini tengah menyiapkan reformasi menyeluruh terhadap regulasi Pemilu.
Simak Video "Video: Ditanya soal Peluang Koalisi di 2029, Ini Kata Demokrat dan PKS"
(nor/nor)