Gubernur NTT Atur Distribusi Miras Usai Moke-Sopi Didorong Jadi Warisan Budaya

Gubernur NTT Atur Distribusi Miras Usai Moke-Sopi Didorong Jadi Warisan Budaya

Simon Selly - detikBali
Kamis, 27 Nov 2025 12:48 WIB
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, diwawancarai awak media seusai rapat paripurna di Gedung DPRD NTT, Senin (24/11/2025). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena bakal mengatur peredaran minuman keras (miras) di NTT. Hal itu merespons pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mendorong agar miras tradisional jenis moke dan sopi menjadi bagian dari warisan budaya takbenda.

Laka Lena mengungkapkan peredaran miras di NTT itu akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Ia menegaskan dirinya tidak akan melarang produksi miras di NTT.

"Saya akan perbaiki dia punya aturan hukum. Karena ada aturan Pergubnya, kami mau sempurnakan," ujar Laka Lena, Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laka Lena akan segera menggelar rapat dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) NTT terkait distribusi miras itu. Selain itu, dia juga akan berkomunikasi dengan Kapolda NTT.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak dilarang produksinya, tidak dilarang distribusinya. Tapi nanti diatur dalam regulasi biar jelas," kata Laka Lena.

"Sesuatu yang menjadi warisan budaya itu, kita harusnya kemas dan diatur dengan baik," imbuh politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut miras tradisional jenis moke dan sopi merupakan bagian dari warisan budaya di NTT. Fadli Zon menilai moke dan sopi bisa menjadi objek kemajuan kebudayaan daerah.

"Sangat mungkin karena pangan lokal (moke dan sopi) adalah salah satu objek kemajuan kebudayaan. Jadi semua yang berbau pangan lokal sangat bisa menjadi warisan budaya harta benda kita," ujar Fadli seusai pembukaan Indonesia Pacific Cultural Synergy (IPACS) di Kupang, NTT, Selasa (11/11/2025).

Fadli menekankan pelestarian warisan budaya membutuhkan peran aktif komunitas, pegiat, dan pejuang kebudayaan di daerah. Menurutnya, jika peredaran moke dan sopi dilegalkan, maka perlu diperkuat dengan regulasi yang jelas.

Sebagai informasi, Polda NTT telah menyita 9.610 liter miras dari berbagai merek sejak 1-3 November 2025. Langkah itu diklaim sebagai upaya mencegah angka kriminalitas di NTT akibat pengaruh miras.

Belakangan, razia miras oleh Polda NTT itu menuai protes dari warga. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pun kemudian meminta agar operasi penertiban minuman keras di wilayahnya untuk sementara dihentikan. Keputusan itu diambil menyusul aksi demonstrasi di Maumere.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Dapat Detikcom Awards, Fadli Zon: Kita Super Power Bidang Kebudayaan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads