Bupati Keluhkan Hotel Bintang 5 di Labuan Bajo Bayar Pajak di Bali-Jakarta

Bupati Keluhkan Hotel Bintang 5 di Labuan Bajo Bayar Pajak di Bali-Jakarta

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 27 Nov 2025 09:30 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius EndiΒ saat menandatangani prasasti peresmian salah satu hotel bintang lima di Labuan Bajo, ManggaraiΒ Barat, NTT, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Istimewa)
Bupati Manggarai Barat Edistasius EndiΒ saat menandatangani prasasti peresmian salah satu hotel bintang lima di Labuan Bajo, ManggaraiΒ Barat, NTT, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Istimewa)
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengeluhkan keberadaan hotel bintang 5 di Labuan Bajo yang membayar pajak penghasilan (PPh) di daerah lain. Hal itu terjadi karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di daerah lain, bukan di Manggarai Barat.

Edi Endi mengatakan usaha hotel berada di wilayah Labuan Bajo, tapi pajaknya dibayar di daerah lain. Ia secara khusus menyebut daerah seperti Bali dan Jakarta, tempat NPWP terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang beruntung itu rekan-rekan yang ada di DKI (Jakarta), yang beruntung itu teman-teman di Bali. Padahal usahanya di sini (Labuan Bajo)," ungkap Edi Endi di Labuan Bajo, Rabu (26/11/3025).

Hal itu disampaikan Edi Endi saat rapat koordinasi (Rakor), pemantauan, dan evaluasi program pemberantasan korupsi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat di Labuan Bajo. Kegiatan ini dihadiri Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra dan aparat penegak hukum di Manggarai Barat serta Forkopimda Manggarai Barat.

ADVERTISEMENT

Edi Endi mengatakan terdapat tujuh hotel binatang 5 di Labuan Bajo. Hotel yang bayar pajak di daerah lain itu, kata dia, berdampak terhadap pembagian bagi hasil pajak oleh Kementerian Keuangan untuk Manggarai Barat.

"Pajak, NPWP tidak di Labuan Bajo, sehingga akan berpengaruh ke soal pembagian bagi hasil," imbuh bupati Manggarai Barat dua periode itu.

Edi Endi merasa ada ketidakadilan pembagian dana bagi hasil pajak kepada Manggarai Barat untuk tahun anggaran 2026. "Kalau kita cek terkait dengan bagi hasil pajak, terlebih untuk 2026, tidak adil," sambungnya.

Dalam Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2026, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak hanya sebesar Rp 2,8 miliar lebih. Dana bagi hasil pajak itu menurun Rp 6,4 miliar lebih atau 69,12 persen dibandingkan tahun 2025.

Menanggapi keluhan Edi Endi itu, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra mendorong Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di Manggarai Barat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat NPWP hotel tersebut terdaftar untuk memindahkan NPWP itu ke Manggarai Barat.

"Kami minta KPP, kejar juga, untuk berkoordinasi dengan dimana dia terdaftar, untuk memindahkan. Di Bali, Jakarta surati dengan Kanwil DJP sana untuk bilang mereka pindah ke sini NPWP-nya," kata Dian seusai rakor.

"Sehingga PPh pasal 21-nya lari ke sini menjadi DBH (dana bagi hasil) sini, masa DBH (diterima) Jakarta sudah kaya, Bali yang sudah kaya," tegas Dian.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komodo Keliaran di Area Sekolahan Labuan Bajo"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads