Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, memastikan krisis air bersih di Gili Meno, Trawangan, dan Air (Tramena) akan berakhir dalam waktu enam bulan ke depan.
Menurut Najmul, persoalan krisis air bersih disebabkan adanya masalah dalam proses kerja sama antara mitra Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Amerta Dayan Gunung dengan mitra PT Tiara Citra Nirwana (TCN) yang menyuplai air ke Gili Tramena.
"Jadi kerja sama ini menjadi persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tetapi, ini segera selesai, insyaallah enam bulan kami selesaikan," ujar Najmul di Mataram, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najmul mengatakan pelayanan air bersih ke kawasan tiga gili Lombok itu masih disuplai manual menggunakan tangki dari Pulau Lombok. Petugas setiap hari mengirim air ke Gili Trawangan dan Meno untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat serta pengusaha hotel dan restoran.
"Ini terus kami melakukan pelayanan air setiap hari antarkan ke sana, ya sementara masalah ini kami selesaikan," ujar politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu.
Najmul juga buka suara soal surat surat diskresi yang dikirim ke Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam rangka pemberian izin operasional sementara untuk penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Meno dari Perumda Amerta Dayan Gunung dan PT TCN.
Bagi Najmul, hal itu memang harus dilakukan. Sebagai bupati, Najmul harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha karena krisis air yang dialami bertahun-tahun.
"Soal surat diskresi Gubernur saya akan bicarakan hari ini. Ya alasan kami mengirim surat sebagai bupati tidak boleh zero servis ke masyarakat. Apalagi masyarakat membutuhkan pengusaha membutuhkan. Maka tidak boleh stagnasi dalam pelayanan di sana," ujar Najmul.
Najmul menegaskan masalah penyegelan lokasi pengeboran air milik PT TCN di kawasan Gili Meno itu harus segera diselesaikan. Karena, PT TCN dan Perumda Amerta Dayan Gunung masing-masing diberikan sanksi denda oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 12 miliar.
"Inilah yang kami selesaikan. TCN juga sudah melaksanakan proses KPPU jika ada kekurangan dan kesalahan, saya dengan KKP sudah bicara saya akan selesaikan. Saya juga sudah bersurat (ke KKP) agar proses pelayanan ke masyarakat dengan cepat," ujar Najmul.
"Sekarang kita juga sudah proses bayar denda KPPU Rp 8 miliar ke Perumda Amerta Dayan Gunung dengan sudah membayar itu 20 persen sebagai jaminan," lanjut Najmul.
(iws/iws)











































