Usulan Pembentukan 31 Desa Baru di Manggarai Barat Dinilai Memenuhi Syarat

Usulan Pembentukan 31 Desa Baru di Manggarai Barat Dinilai Memenuhi Syarat

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 26 Nov 2025 00:00 WIB
Yovita Dewi Suriany membacakan laporan Bapemperda DPRD Manggarai Barat terhadap Ranperda tentang Pembentukan 31 Desa pada Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Foto: Yovita Dewi Suriany membacakan laporan Bapemperda DPRD Manggarai Barat terhadap Ranperda tentang Pembentukan 31 Desa pada Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Rencana pembentukan 31 desa baru di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai telah memenuhi syarat. Penilaian itu diberikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat.

Penilaian itu diberikan Bapemperda DPRD Manggarai Barat setelah dilakukan verifikasi lapangan hingga pembahasan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT.

Hal itu disampaikan dalam laporan Bapemperda DPRD Manggarai Barat terhadap Ranperda tentang Pembentukan 31 Desa pada Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat, Selasa (25/11/2025). Laporan Bapemperda itu dibacakan oleh Yovita Dewi Suriany.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ke-31 desa yang diusulkan telah memenuhi persyaratan pembentukan desa," kata perwakilan Bapemperda DPRD Manggarai Barat, Yovita Dewi Suriany, saat membacakan laporan timnya.

ADVERTISEMENT

Persyaratan yang telah terpenuhi itu antara lain memiliki jumlah penduduk yang memadai, wilayah kerja yang jelas, dukungan sosial masyarakat melalui berita acara dan dokumen pendukung, memenuhi asas efektivitas tata kelola pemerintahan serta rentang kendali pelayanan publik. "Oleh karena itu, seluruh desa yang diusulkan dinyatakan layak untuk dimekarkan," ujar Dewi.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan ditemukan adanya beberapa perbedaan data terkait jumlah penduduk (jiwa dan KK), luas wilayah desa induk dan desa baru, komposisi dusun yang masuk ke desa baru dan cakupan wilayah kerja masing-masing desa pemekaran dalam tahap awal pembahasan. Semua data tersebut telah diverifikasi, disesuaikan, dan disempurnakan secara tuntas melalui proses klarifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul dan tim perancang.

"Dengan demikian, seluruh data pemekaran desa telah selesai diperbaiki dan dinyatakan memenuhi syarat substantif, teknis, administratif, dan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dewi.

Ia menerangkan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT telah memberikan pendampingan dalam harmonisasi norma, penyusunan redaksional pasal demi pasal, penyesuaian naskah akademik dan draf ranperda.

"Dari hasil harmonisasi tersebut, Ranperda dinyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan: Undang-Undang Desa, PP tentang Desa, Permendagri tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, serta ketentuan lain yang relevan," kata Dewi.

"Bapemperda berkesimpulan bahwa Ranperda ini telah memenuhi persyaratan substantif, administratif, teknis, serta memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis materil dan formil sebagai prasyarat pembentukan peraturan perundang-undangan," tandas Dewi.

Bapemperda mendorong Ranperda tentang Pembentukan 31 Desa bisa dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

Berikut nama 31 calon desa baru di Manggarai Barat:

  • Kecamatan Macang Pacar
    - Bea Suka
  • Kecamatan Lembor
    - Damot
    - Wae Kanta Barat
    - Ledang
    - Doweng
    - Siru Langke Rembong
    - Puncak Ria
  • Kecamatan Sano Nggoang
    - Nanga Lidu
    - Benteng Tado
    - Benteng Mamis
    - Nggoang
  • Kecamatan Komodo
    - Warloka Pesisir
    - Golo Tanggar
  • Kecamatan Boleng
    - Legam
    - Watu Tipa
    - Satar Terang
  • Kecamatan Welak
    - Wora
  • Kecamatan Ndoso
    - Lumut Utara
  • Kecamatan Lembor Selatan
    - Namo
    - Naga Mas
    - Kembo
    - Wae Jamal
  • Kecamatan Mbeliling
    - Watu Letang
    - Golo Ratung
    - Compang Uling
    - Golo Larong
    - Watu Wohe
  • Kecamatan Pacar
    - Tonggong Dole
    - Watu Ndukeng
    - Noa
    - Benteng Letek



(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads