Dinas Pendidikan (Disdik) Mataram memastikan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram bebas dari aksi kecurangan dan oknum joki.
Hal itu ditegaskan karena terjadi kecurangan saat TKA di daerah lain beberapa waktu. Soal-soal TKA muncul di siaran langsung di media sosial (medsos).
"Tes ini kan sistemnya CAT, jadi ndak bisa (bocor). Kata pusat, soal itu berulang-ulang, jadi ndak mungkin soal itu sama. Ndak mungkin bocor," kata Kadisdik Mataram, Yusuf, Selasa (25/11/2025).
Yusuf menjelaskan, untuk meminimalisasi kecurangan, soal TKA akan berbeda antara masing-masing siswa. "Misalkan saja, untuk mata pelajaran Matematika, angkanya pasti beda, dan kriteria juga berbeda," tegas Yusuf.
Seperti diketahui, soal TKA untuk tingkat SD-SMP hanya difokuskan di dua mata pelajaran, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia. Sementara untuk regulasi, cakupan peserta diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, TKA berlaku bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat pada tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9, dan 12.
"TKA untuk SD-SMP hanya dua mata pelajaran, Matematika dan Bahasa Indonesia. (Nanti akan dibuat oleh) perwakilan guru Matematika dan Bahasa Indonesia. Rencananya, TKA di Mataram akan berlangsung Maret," tutur Yusuf.
Sementara itu, Yusuf mengingat agar para guru di Mataram terus melatih para siswanya mengerjakan soal-soal sejenis TKA. Mengingat, TKA sejenis dengan ujian nasional.
"Ini kan sejenis ujian nasional, bentuk-bentuk soalnya yang harus dilatih kepada anak-anak. Nanti ada pilihan ganda dan pilihan yang jawabannya banyak dan beragam. Misalkan soal nomor 20, dari lima jawaban, akan ada empat jawaban yang betul," imbuh Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin, menjelaskan terkait video peserta yang melakukan siaran langsung (live) saat pelaksanaan TKA sudah ditangani langsung oleh pihak pengawas di lokasi.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa siaran langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di media sosial," tutur Toni dalam rilis Kemendikdasmen, Senin (3/11/2025) dikutip detikNews.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, peserta TKA dan atau pihak yang terlibat akan dikenai sanksi.
"Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Kepmendikdasmen No.95 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, disebutkan peserta tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan gawai selama ujian berlangsung. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, peserta dapat dikenai sanksi berupa pembatalan hasil TKA ujian sesuai dengan ketentuan tata tertib pelaksanaan TKA," tegas Toni.
Simak Video "Video: Respons Kemendikdasmen soal Ramai Petisi Batalkan TKA "
(hsa/hsa)