Sebanyak sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemprov NTT dalam sidang paripurna, Senin (24/11/2025).
Ketujuh Ranperda yakni, Ranperda Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028, Ranperda Restrukturisasi dan Penguatan BUMD, Ranperda Penggabungan Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Ranperda RPJMD Provinsi NTT 2025-2029.
Kemudian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) NTT 2024-2043, dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Walaupun ketujuh ranperda ini disetujui, ada beberapa catatan. Salah satunya, Ranperda Restrukturisasi dan Penguatan BUMD. Fraksi Golkar memberikan catatan penyertaan modal bagi PT Jamkrida Perseroda, PT Kawasan Industri Bolok Perseroda, dan PT Flobamor Perseroda. Kinerja perusahaan-perusahaan itu harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Juru Bicara Fraksi Golkar Simprosa Gandut menyatakan perubahan bentuk hukum BUMN sudah searah dengan kebijakan peningkatan target PAD mulai 2026.
"Untuk itu dukungan penyertaan modal daerah kepada PT Flobamor Perseroda, PT Jamkrida Perseroda, dan PT Kawasan Industri Bolok Perseroda, adalah keniscayaan bagi upaya peningkatan peran BUMD untuk mengelola sumber daya ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT," urai Simprosa dalam sidang paripurna yang mengagendakan tanggapan fraksi-fraksi atas ranperda.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menekankan penyertaan modal kepada ketiga BUMD, harus melalui sistem akuntabilitas dan efisiensi daerah. Maka untuk perencanaan penambahan penyertaan modal mesti ditempatkan dalam mekanisme yang fundamental, urgen, dan tidak terburu-buru.
Penyertaan modal harus melalui kelayakan, setiap penyertaan modal harus kembali dalam bentuk dividen serta peningkatan layanan publik dengan menguatkan ekonomi rakyat.
"Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan minta pemerintah untuk laporan hasil pemeriksaan LHP-BPK dan audit investigatif atas PT Flobamor, hasilnya harus diserahkan ke Pemerintah dan DPRD NTT," ujar Jubir PDIP, Antonius Landi.
Selain PT Flobamor, PDIP juga meninta agar pemerintah melakukan audit terhadap PT Jamkrida NTT, serta kepastian hukum atas status kepemilikan lahan dan audit kinerja PT KI-Bolok.
"Perlu memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah bahwa estimasi penambahan penyertaan modal, harus disesuaikan berdasarkan standar minimum oleh Otoritas Jasa Keuangan," tambah Antonius.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyoroti kinerja PT Flobamor yang belum optimal, kontribusi PAD masih rendah, arah bisnis tidak fokus, dan tata kelola belum kuat. Maka, risiko fiskal perlu dikendalikan.
"Rekomendasi yang disetujui pemerintah meliputi, audit menyeluruh sebagai syarat wajib sebelum penambahan modal. Penetapan indikator kinerja utama seperti sistem insentif dan sanksi dan sanksi bagi managemen, serta focus investasi pada sektor profuktif yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat," ujar Jubir Partai Demokrat, Reni Un.
Fraksi NasDem menila untuk penambahan penyertaan modal kepada BUMD, harus berdampak bagi penguatan struktur moral, optimalisasi fungsi sebagai BUMD.
"Penambahan penyertaan modal bagi ketiga BUMD, harus berdampak bagi pertumbuhan ekonomi dan penyumbang bagi peningkatan PAD," kata Jubir NasDem, Obed Naitboho.
Fraksi Gerindra menyetujui soal penyertaan modal untuk tiga BUMD yang harus memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah.
"Baik dalam bentuk dividen maupun pajak. Tantangan peningkatan PAD salah satunya dapat dijawab dengan meningkatkan peran dan kontribusi BUMD, baik terhadap pajak daerah maupun terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB)," ujar Jubir Gerindra, Bonifasius Burhanus.
Fraksi Gerindra juga meningkatkan pemerintah bahwa harapan dan peran idela BUMD terhambat dengan kondisi BUMF saat ini.
"Fraksi menyadari walaupun terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi BUMD, baik masalah internal berkaitan dengan persaingan yang sangat tinggi dan perubahan lingkungan usaha yang menimbulkan ancaman bagi kelangsungan hidup BUMD kita," terang Bonifasius.
Tujuh ranperda yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan Kemendagri:
1. Ranperda Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028.
2. Ranperda Restrukturisasi dan Penguatan BUMD.
3. Ranperda Penggabungan Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
4. Ranperda RPJMD Provinsi NTT 2025-2029.
5. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
6. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) NTT 2024-2043.
7. Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Simak Video "Video Purwacaraka Soroti Biaya Sewa TIM: Sejak Kapan BUMD Ambil Profit?"
(hsa/hsa)