Sebanyak lima pasangan bukan suami istri ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain pasangan bukan suami istri, Satpol PP Lombok Tengah juga menangkap enam partner song (PS).
Pasangan dan partner song itu ditangkap saat Satpol PP Lombok Tengah menggerebek tiga homestay dan tempat karaoke di Kecamatan Praya, Sabtu (22/11/2025). Kelima pasangan yang bukan suami istri itu ditangkap berduaan di kamar.
"Kami amankan sepuluh orang atau lima pasangan bukan suami istri dan kami indikasi ada enam orang yang berprofesi sebagai partner song," kata Kasatpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, kepada awak media di Praya, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima pasangan bukan suami istri itu ditangkap Satpol PP Lombok Tengah di tiga lokasi berbeda. Sedangkan enam partner song ditangkap di salah satu tempat karaoke di Praya.
Namun, seluruh orang yang ditangkap telah dipulangkan ke rumah masing-masing melalui kepala desa dan kepala dusun masing-masing. Meski dipulangkan, para pelaku diberikan sanksi pembinaan oleh keluarganya.
"Kami bina ya, kami sudah serahkan ke kepala desa masing-masing dan keluarganya. Dari berbagai daerah di Lombok Tengah," tegas Zaenal.
Operasi Rutin
Zaenal menjelaskan penggerebekan homestay dan tempat karaoke merupakan operasi rutin yang dilakukan Satpol PP Lombok Tengah. Operasi itu dilakukan untuk menciptakan stabilitas daerah menjelang akhir tahun.
Eks Camat Praya Barat Daya ini menjelaskan operasi itu awalnya hanya fokus untuk menyisir peredaran minuman keras. Namun, Satpol PP Lombok Tengah belakangan mendapatkan banyak laporan dari masyarakat jika terdapat homestay yang diduga dijadikan lokasi prostitusi sehingga meresahkan warga.
Zaenal menegaskan Satpol PP Lombok Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi itu untuk mencegah terjadinya prostitusi dan pengedaran miras. "Ini akan terus kami lakukan untuk menjaga stabilitas daerah," jelasnya.
(hsa/hsa)











































