Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda izin lintasan KMP Mutiara Alas Indonesia. Kapal ferry rute Pulau Sumbawa-Lombok itu sebelumnya terombang-ambing selama lima jam di tengah laut Selat Alas karena mati mesin.
"Setelah insiden tersebut, kami memutuskan menunda persetujuan lintasan kepada kapal tersebut. Kalau melarang, kami tidak punya wewenang," kata Syahbandar Labuhan Lombok, La Ode Wilo, saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilo menuturkan KMP Mutiara Alas Indonesia sempat mengajukan permohonan untuk kembali berlayar. Namun, ia menegaskan tidak akan mengeluarkan surat persetujuan melintas sebelum pemilik memperbaiki mesin pada kapal tersebut.
"Setelah itu baru diperiksa oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang diawasi Syahbandar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kalau memang sudah layak, maka kami akan mengeluarkan surat persetujuan. Kalau belum layak, kami tidak akan berikan," terang Wilo.
Wilo juga menyoroti kapal-kapal tua yang melayani penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur-Poto Tano Sumbawa perlu melalui uji kelayakan untuk berlayar. Terlebih kapal-kapal tersebut akan melayani penyeberangan menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru)
"Terkait dengan usia kapal, nanti akan diperiksa juga di galangan kapal dan itu dilakukan setiap tahun," imbuhnya.
Wilo menegaskan laik atau tidaknya kapal melayani penyeberangan merupakan wewenang BKI. "Kami dari Syahbandar hanya mengeluarkan surat persetujuan melintas. Kalau menentukan layak atau tidaknya itu dari BKI," pungkasnya.
Sebelumnya, kapal ferry rute Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, terombang-ambing selama lima jam di tengah laut. Insiden itu terjadi setelah mesin kapal mati mendadak.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































