Kacau! Kades, Ketua BPD, hingga ASN di Bima Masuk Daftar Penerima Bansos

Kacau! Kades, Ketua BPD, hingga ASN di Bima Masuk Daftar Penerima Bansos

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Jumat, 21 Nov 2025 13:34 WIB
Ilustrasi Bansos
Foto: Ilustrasi bansos. (dok. detikcom)
Bima -

Sejumlah warga golongan mampu di Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Pasalnya, nama mereka terdata dalam Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data yang diperoleh detikBali, ada sejumlah orang kaya yang masuk Desil 1 DTSEN. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) O'o Syam Udin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) O'o yang baru lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendamping desa hingga puluhan PPPK.

Selain itu, ada juga sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek), kepala unit pelaksana tugas daerah (UPTD) pertanian hingga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Donggo, Abdul Anas, masuk Desil 2 DTSEN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Desil terbagi menjadi 10 tingkat, yakni Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (hampir miskin), Desil 4 (rentan miskin), dan Desil 5 (pas-pasan).

ADVERTISEMENT

Kelima Desil DTSEN ini diprioritaskan untuk mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara Desil 6 sampai Desil 10 adalah kelompok masyarakat menengah ke atas. Desil ini tidak diprioritaskan mendapatkan bansos dalam bentuk apa pun dari Kemensos.

Penjelasan Dinsos

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Tajuddin, mengatakan pengolahan data sampai penentuan Desil dalam DTSEN prosesnya bisa ditanyakan lebih detail ke Badan Pusat Statistik (BPS).

"Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, hal ini diproses oleh BPS," kata Tajuddin saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (21/11/2025).

Menurut Tajuddin, data tersebut bersifat dinamis. Maka, dibutuhkan verifikasi faktual (verfal) di lapangan oleh pemerintah desa (pemdes), pendamping sosial, dan semua pihak yang berkepentingan terkait data tersebut.

"Perlu dicek by NIK, siapa saja yang dimaksud biar lebih jelas," kata Tajuddin.

Tajuddin menjelaskan DTSN adalah gabungan tiga data, yakni data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Sebagai data tinggal, perku ada musyawarah desa (musdes) khusus terkait kondisi faktual di lapangan sehingga bisa diperbaharui.

"Yang jelas informasi ini menjadi atensi kita bersama untuk mengawal update DTSEN ini dengan baik," ujar Tajuddin.

Tajuddin menambahkan kemungkinan nama-nama warga mampu masih menggunakan data P3KE, bukan DTSEN sehingga perlu dicek kembali per November 2025.

"Bisa mendorong Pemkab Bima untuk dijadikan isu strategis sehingga semuanya bisa bergerak untuk memperbarui data-data di desa," terang Tajuddin.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Kata Psikolog soal Psikis Penerima Bansos yang Main Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads