Pemprov Klaim Kenaikan Tiket Pendakian Rinjani Tak Gerus Kunjungan Wisatawan

Pemprov Klaim Kenaikan Tiket Pendakian Rinjani Tak Gerus Kunjungan Wisatawan

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 18 Nov 2025 19:00 WIB
Suasana Gunung Rinjani, Lombok, NTB. (Ahmad Viqi/detikBali).
Ilustrasi - Gunung Rinjani, Lombok, NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeklaim kenaikan harga tiket mendaki Gunung Rinjani tidak menggerus jumlah kunjungan wisatawan. Kenaikan tarif itu akan disertai dengan pembenahan layanan dan fasilitas keamanan di jalur pendakian Rinjani.

"Kami harapkan disesuaikan layanan dan safety dari aktivitas pendaki di Gunung Rinjani," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia di Kantor Gubernur NTB, Selasa (18/11/2025).

Aulia berharap kenaikan tarif itu dapat memperbaiki tata kelola dan pemenuhan standar pendakian di Gunung Rinjani. Di sisi lain, dia menyebut banyak orang yang mengira kegiatan mendaki Rinjani sekadar aktivitas tracking.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendaki Rinjani melewati medan agak ekstrem, bukan pendakian gunung biasa," imbuhnya.

Pemprov NTB, dia berujar, akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dapat mengelola sebagian pemasukan dari Rinjani. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk optimalisasi penataan kawasan Rinjani.

ADVERTISEMENT

Aulia mengingatkan para pendaki untuk menjaga etika saat melakukan perjalanan menuju puncak tertinggi di Pulau Lombok itu. Ia juga mengimbau para pendaki tidak berjoget saat mendaki Gunug Rinjani.

"Kami beri imbauan jangan sampai ada joget-joge," imbuhnya.

Tarif Pendakian Gunung Rinjani

Diketahui, kenaikan tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai berlaku pada November 2025. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung ke Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk PNBP.

Berikut daftar tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani terbaru:

Kawasan Pendakian Kelas I

  • Wisatawan mancanegara (wisman): Rp 250 ribu per orang per hari.
  • Wisatawan nusantara (wisnus): Rp 50 ribu per orang per hari.
  • Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara minimal lima orang dikenakan tarif Rp 25 ribu per orang per hari.

Kawasan Pendakian Kelas II

  • Wisatawan mancanegara: Rp 200 ribu per orang per hari.
  • Wisnus Rp 20 ribu per orang per hari.

Wisata Nonpendakian

  • Wisatawan mancanegara Rp 150 ribu per orang per hari.
  • Wisnus Rp 10 ribu per orang per hari.
  • Rombongan pelajar atau mahasiswa Rp 25 ribu per orang per hari.

Sebagai catatan, tiket masuk wisnus dan rombongan pelajar/mahasiswa akan naik 150 kali lipat dari harga normal saat hari cuti bersama atau hari raya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kini Dipasangi Pagar dan Tangga Besi"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads