Pemkab Lombok Tengah Tak Berdaya Setop Pengerukan Bukit di Mandalika

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 18 Nov 2025 16:15 WIB
Foto: Penampakan bukit di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang tengah dikeruk belum lama ini. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mengaku tak berdaya dengan maraknya aktivitas pengerukan bukit yang terjadi di sejumlah tempat di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika. Alasannya, pengawasan di wilayah perbukitan itu bukan wewenang Pemkab Lombok Tengah.

"Kalau itu (bukit di Mandalika) kan sekali lagi terkait dengan kewenangan. Jadi untuk sementara ini untuk kewenangannya itu kalau nggak provinsi ya pusat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi, kepada detikBali, Selasa (18/11/2025) di Praya.

Sarkin mengaku kerap menyampaikan masalah itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Namun, belum ada tindakan tegas untuk menyetop aktivitas pengerukan.

"Tetap kami sampaikan kalau ada keluhan. Tetapi sekali lagi, tindak lanjutnya tergantung yang punya kewenangan," ujarnya.

Menurut Sarkin, DLH Lombok Tengah saat ini hanya bisa mengawasi pembangunan vila atau hotel yang mendapatkan persetujuan teknis dari Pemkab Lombok Tengah saja. Selebihnya, dia berujar, merupakan kewenangan Pemprov NTB.

"Kalau pengawasan dengan pengusaha hotel dan restoran yang sudah minta persetujuan teknis dengan kami. Sekali lagi ini karena keterbatasan anggaran dan personel saja," ujarnya.

Sarkin pun berharap DLH Provinsi NTB lebih proaktif melihat kondisi dan masukan masyarakat di lapangan. Sarkin khawatir aktivitas pengerukan bukit itu berdampak negatif bagi warga sekitar.

"Harusnya kita berharap, dari provinsi maupun pusat itu mereka yang punya kewenangan mereka yang nanti koordinasi dengan kami. Pemilik kawasan memang ia (menjadi korban). Cuma kembali lagi, kami berharap yang punya kewenangan ini menindak tegas," tegasnya.

Sarkin mengatakan DLH Lombok Tengah kerap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov NTB. Namun, jawaban yang didapatkan hanya akan mempelajari saja tanpa ada tindakan kongkret.

"Kami senantiasa berkoordinasi dengan pihak provinsi. Ya istilahnya mereka akan pelajari dulu. Ya untuk sementara akan seperti itu dulu, kami tunggu tindak lanjut dari pemilik kewenangan itu," bebernya.

Sukrin enggan berkomentar apakah aktivitas tersebut termasuk kegiatan merusak alam atau lainnya. Namun, secara kasat mata memang pengerukan itu dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

"Kalau saya bilang merusak lingkungan, ya ini kan dalam posisi penataan. Cuma kami belum berani menyampaikan apakah penataan itu merusak lingkungan atau tidak," pungkasnya.



Simak Video "Video: Tengok Kabin Ambulans di MotoGP Mandalika"

(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork