Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Informasi Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kebijakan ini bertujuan menekan angka pengangguran yang terus meningkat di wilayah Bumi Gora.
Musababnya, angka pengangguran di NTB mengalami peningkatan. Berdasarkan data BPS, pengangguran per Agustus 2025 mencapai 97.930 orang, dan meningkat menjadi 10.920 orang pada November 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim, menjelaskan rencana penerbitan Pergub tersebut untuk menyesuaikan kualifikasi dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan. Ini dilakukan agar pihak pemerintah dapat menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha.
"Untuk menekan angka serapan kerja kami sedang menyusun Pergub tentang Informasi Ketenagakerjaan. Ini adalah amanat dari Perda Nomor 2 Tahun 2025," ujar Muslim di kantor Gubernur NTB, Selasa (11/11/2025).
Muslim mengatakan peningkatan angka pengangguran tersebut tidak semata-mata karena tenaga kerja tidak terserap di lapangan kerja. Melainkan kesiapan SDM dan kecocokan antara keahlian tenaga kerja dengan kebutuhan pelaku usaha atau perusahaan.
"Pertanyaannya adalah, tahu tidak pemerintah daerah itu skill mana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha? Kan tidak ada. Maka kami akan mendorong hubungan sebab akibat antara pelaku usaha dengan pemerintah," jelasnya.
Muslim mencontohkan banyak perusahaan yang membutuhkan pengakuan pemerintah dalam hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Namun di sisi lain, perusahaan juga seharusnya memberikan gambaran kebutuhan tenaga kerja mereka kepada pemerintah daerah.
"Misalnya perusahaan A butuh 1.000 orang dengan kualifikasi tertentu, nah pemerintah bisa menyiapkan pelatihan sesuai kebutuhan itu. Ini yang belum berjalan," urainya.
Dalam rancanganPergub tersebut, setiap perusahaannantinya diwajibkan melaporkan jenis dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan perencanaan pelatihan dan menyiapkan SDM lokal yang kompetitif.
"Ini yang akan kami dorong," pungkasnya.
Sementara itu, data BPS NTB mencatat jumlah penduduk usia kerja di provinsi tersebut mencapai 4,21 juta jiwa dari total populasi 5,6 juta orang. Dari angka itu, sebanyak 3,20 juta orang masuk kategori angkatan kerja, 3,11 juta telah bekerja, dan 97,93 ribu masih menganggur.
Simak Video "Berkeliling Pulau Tak Berpenghuni Gili Bintang dengan Berlari Singkat di Lombok "
(nor/nor)