Puluhan Jurnalis Mataram Demo Tolak Gugatan Menteri Amran ke Tempo

Puluhan Jurnalis Mataram Demo Tolak Gugatan Menteri Amran ke Tempo

Ahmad Viqi Wahyu - detikBali
Selasa, 11 Nov 2025 17:15 WIB
Puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Mataram, NTB demo tolak gugatan perdata Menteri Amran Sulaiman ke Tempo, Selasa (11/11/2025).
Puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Mataram, NTB demo tolak gugatan perdata Menteri Amran Sulaiman ke Tempo, Selasa (11/11/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi wartawan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar aksi solidaritas menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap media Tempo senilai Rp 200 miliar. Aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB, Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, mengatakan aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap gugatan Menteri Amran yang dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers.

"Ini membangkitkan perlawanan semua organisasi pers di NTB terhadap pemerintah. Jadi, kami turun hari ini untuk melawan rezim oknum pemerintah yang tidak paham tentang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan undang-undang pers," tegas Haris dalam orasinya, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menjelaskan, pemberitaan Tempo yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru membela kepentingan petani terkait penyerapan gabah.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus 'Poles-Poles Beras Busuk' (judul berita) itu untuk membela kepentingan petani, tetapi framingnya seolah-olah petani berhadapan dengan Tempo dan pelaku media," ujarnya.

Menurut Haris, berdasarkan catatan KKJ bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, sepanjang 2023 terdapat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB. Jumlah itu meningkat menjadi delapan kasus pada 2024, dan hingga 2025 sudah tercatat empat kasus kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang keberatan atas pemberitaan media, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kenapa kami turun ke lapangan? Ini agar tidak ada lagi aksi serupa di NTB, sehingga para pejabat publik tidak lagi main-main akan UU Pers," katanya lantang.

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro, juga mengecam langkah Menteri Amran yang dianggap sebagai bentuk pembungkaman media.

Wahyu menilai, gugatan terhadap Tempo merupakan pola baru pembatasan kebebasan pers di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Ia juga mengingatkan pemerintah NTB dan aparat kepolisian bahwa sengketa pers tidak dapat diproses secara pidana, melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Kami tidak ingin cara-cara seperti ini dilakukan di daerah. Kami beri warning. Gugatan seperti ini juga pernah terjadi puluhan tahun silam ke beberapa wartawan di NTB yang dilakukan oleh pihak swasta," tandas Wewe, sapaan akrab Wahyu.

Aksi ini diikuti oleh sejumlah organisasi profesi seperti AJI Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, serta lembaga pers mahasiswa di Mataram.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads