Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan menuai sorotan lantaran ada sejumlah masalah. Mulai kasus keracunan siswa hingga makanan yang tidak memenuhi standar gizi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengusulkan agar ada perubahan dengan skema dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Skema yang ditawarkan Mu'ti adalah mengganti dapur MBG dengan skema school kitchen. Usulan itu telah disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Menurut Mu'ti, ada perbedaan di antara keduanya.
"Ini belum keputusan ya, saya sudah sampaikan kepada Pak Kepala BGN, karena kan pelaksanaannya bukan kami, pelaksananya Badan Gizi. Beliau menyampaikan 'Pak bagaimana dengan gagasan saya tentang school kitchen itu?' Nah beliau menyampaikan itu dimungkinkan," kata Mu'ti saat berkunjung ke Bank NTB Syariah di Mataram, Selasa (21/10/2025).
Sekolah Bisa Kelola MBG Sendiri
Menurut Mu'ti, dengan skema school kitchen, masing-masing sekolah bisa mengelola MBG sendiri. Berbeda dengan SPPG. Saat ini, satu SPPG harus menangani banyak sekolah. Mu'ti mengatakan penerapan skema school kitchen sangat mungkin dilakukan asalkan jumlah penerima MBG di tiap sekolah sudah ditetapkan.
"Pertama mungkin jumlah muridnya akan ditentukan. Yang kedua tentu harus distandardisasi dapurnya," ujar pria kelahiran Jawa Tengah ini.
Mu'ti menilai jika kapasitas SPPG di suatu wilayah sudah penuh, maka sekolah dapat diberi kesempatan untuk mengelola dapur MBG sendiri. Namun, harus dengan catatan telah memenuhi standar dari BGN.
"Kemungkinan ada peluang sekolah-sekolah itu menjadi penyelenggara MBG yang berbasis per sekolahan. Tapi ada beberapa sekolah yang memang sudah siap. Terutama misalnya sekolah yang berbasis asrama," katanya.
Ia menambahkan sekolah berbasis asrama telah memiliki pengalaman dalam menyediakan makanan siap saji bagi ribuan muridnya. Untuk menjadikannya sebagai penyelenggara MBG, tentu harus dilakukan supervisi terlebih dahulu oleh BGN.
"Itu kan dia ada yang sudah punya (siswa) di atas seribu, sudah punya pengalaman mengelola itu tinggal nanti diberikan supervisi kemudian ditentukan standarnya. Saya kira yang seperti ini kan tidak perlu dikirim dari luar," katanya.
Mu'ti menegaskan keputusan terkait usulan tersebut berada di tangan Kepala BGN, bukan di Kemendikdasmen. Namun, guru dan tenaga kependidikan sudah bisa membantu distribusi makanan di sekolah dan diberikan honorarium Rp 100 ribu per hari.
"Keputusan, bukan pada kami," tegasnya.
Simak Video "Video: SPPG Makassar Diprotes Warga Imbas MBG Diduga Basi"
(hsa/hsa)