Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan peraturan baru terkait pembagian kelas tiket masuk ke wisata alam taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia. Permenhut Nomor 17 Tahun 2025 menyebutkan tiket pengunjung taman nasional dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Yarman Waru mengungkapkan Gunung Rinjani di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini masuk ke dalam kelas I. Ia pun mewacanakan harga tiket pendakian ke Gunung Rinjani juga akan naik.
"Semula Gunung Rinjani masuk kelas II, sekarang naik menjadi kelas I. Jadi, otomatis harga tiket masuk naik," ujar Yarman, Senin (20/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yarman menjelaskan kenaikan harga tiket masuk tersebut akan menggenjot jumlah PNBP di Gunung Rinjani. Ia menyebut jumlah BNBP yang diterima dari tiket masuk Gunung Rinjani pada 2024 mencapai Rp 22,5 miliar. Ia menjelaskan rencana kenaikan harga tiket masih dalam tahap sosialisasi.
"Ini masih kami sosialisasikan. Kami tunggu info selanjutnya karena belum final. Intinya aturan ini untuk meningkatkan PNBP," kata Yarman.
"Karena peraturan menteri sudah keluar, jadi sangat wajar tiket naik. Inilah yang perlu sosialisasi," imbuhnya.
Yarman mengatakan pendapatan tiket masuk Rinjani juga akan digunakan untuk menambah fasilitas di kawasan tersebut. Termasuk pengadaan peralatan evakuasi pendaki di Gunung Rinjani.
Meski begitu, Yarman belum bisa memastikan kapan tarif baru tersebut mulai diberlakukan. Ia hanya menjelaskan beberapa jalur yang dilakukan penyesuaian tarif masuk antara lain, Sembalun, Senaru, dan Torean. Ketiga jalur ini masuk tarif kelas I.
Selain itu, ada pula jalur pendakian yang masuk kelas II. Mulai dari jalur pendakian Timbanuh, Tetebatu, dan Aikberik. "Untuk jalur kelas III itu ada 21 destinasi nonpendakian," imbuhnya.
Diketahui, tarif pendakian ke Gunung Rinjani saat ini Rp 10 ribu per hari untuk warga negara Indonesia (WNI). Tarif itu ditambah Rp 15 ribu untuk asuransi pendaki.
Sementara itu, tarif pendaki warga negara asing (WNA) saat ini Rp 150 ribu per hari dengan biaya asuransi Rp 200 ribu. Sedangkan, tarif porter pendakian berkisar antara Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per hari. Tarif ini tergantung kesepakatan antara pendaki dan porter.
Simak Video "Video: Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kini Dipasangi Pagar dan Tangga Besi"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































