Pemkab Bima Hadapi Tahun Sulit 2026, Gaji 14 Ribu PPPK Jadi Beban Tambahan

Pemkab Bima Hadapi Tahun Sulit 2026, Gaji 14 Ribu PPPK Jadi Beban Tambahan

Rafiin - detikBali
Senin, 06 Okt 2025 14:45 WIB
Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy.
Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy. (Foto: dok. Pemkab Bima)
Bima -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan menghadapi tahun berat pada 2026. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bakal berkurang akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, sementara jumlah pegawai terus bertambah.

Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy, menyebut tahun 2026 akan menjadi masa sulit bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemkab Bima.

"Informasi awal yang saya terima, TKD Pemkab Bima yang dipangkas pada 2026 sebesar Rp 178 miliar," ungkap Irfan, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah kondisi fiskal yang menurun, Pemkab Bima masih harus menanggung beban gaji untuk 14.077 honorer yang kini diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

ADVERTISEMENT

"Kita disuruh rasionalisasi gaji, di satu sisi dana (APBD) kita dikurangi. Terus kita disuruh terima pegawai yang banyak. Itu dilema," jelasnya.

Irfan menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil seluruh kepala daerah untuk memberikan sosialisasi mengenai rasionalisasi APBD.

"Pada 2027 diharapkan seluruh Pemerintah daerah dalam mengelola APBD maksimal untuk porsi gaji 30 persen," ujarnya.

Sebagai perbandingan, APBD 2025 Pemkab Bima ditetapkan sebesar Rp 2,12 triliun. Nilai itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 246,01 miliar, pendapatan transfer Rp 1,86 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 14,4 miliar.

Dari total itu, dana dialokasikan untuk belanja operasional Rp 1,63 triliun, belanja modal Rp 182,5 miliar, belanja tidak terduga Rp 3,5 miliar, dan belanja transfer Rp 308,17 miliar.

Sementara dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025, anggarannya ditetapkan sebesar Rp 2,087 triliun. Komposisinya terdiri atas PAD Rp 220 miliar, pendapatan transfer Rp 1,834 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 32 miliar.

Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,12 triliun, yang mencakup belanja operasi Rp 1,625 triliun, belanja modal Rp 182,2 miliar, belanja tidak terduga Rp 5 miliar, dan belanja transfer Rp 313,5 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan Rp 39,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1 miliar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads