6 DPC PPP NTB Membelot ke Kubu Agus Terancam Kena Sanksi

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 02 Okt 2025 19:25 WIB
Ketua DPW PPP NTB Muzhir saat memberikan keterangan soal hasil Muktamar ke X di Kota Mataram, Kamis (2/10/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat Muktamar X di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025), antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto mulai menemukan titik terang. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.

Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, menegaskan dengan keluarnya SK tersebut maka tidak ada lagi isu dualisme kepemimpinan di tubuh PPP. Menurutnya, keputusan negara sudah jelas mengakui Mardiono sebagai ketua umum yang sah.

"Alhamdulillah Menteri Hukum mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, bukan lagi sebagai pelaksana tugas (plt)," ujar Muzihir di Mataram, Kamis (2/10/2025).

Terkait rencana kubu Agus Suparmanto yang disebut akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Muzihir menilai hal itu sebagai hak warga negara. Namun ia menegaskan SK Menkumham bersifat final dan mengikat.

6 DPC PPP NTB Membelot

Muzihir mengungkapkan ada enam ketua DPC PPP di NTB yang sempat membelot ke kubu Agus saat muktamar di Jakarta, termasuk Sekretaris Wilayah (Sekwil) PPP NTB, Muhammad Akri. Keenamnya berasal dari DPC PPP Kabupaten Sumbawa Barat, Lombok Utara, Lombok Timur, Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Dompu.

"Padahal keenam ini sudah deklarasi bersama Mardiono, sudah buat pernyataan bermaterai, tapi masih ke sana ke mari. Yang tetap tegak lurus mendukung Mardiono adalah Lombok Barat, Lombok Tengah, Kota Mataram, dan Sumbawa," jelasnya.

Simak Video "Mau Dibawa ke Mana Partai Ka'bah?"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork