Manggarai Barat

Imigrasi Gandeng KSOP Awasi WNA di Kapal Wisata Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 24 Sep 2025 15:28 WIB
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Arvin Gumilang dan Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto seusai penandatanganan PKS pengawasan orang asing, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (24/9/2025). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi NTT menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Langkah ini diambil karena jumlah WNA yang berwisata hingga menginap di kapal-kapal wisata di perairan Labuan Bajo tergolong tinggi.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan KSOP Kelas III Labuan Bajo, Rabu (24/9/2025). PKS ditandatangani Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Arvin Gumilang dan Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto.

"Kami menandatangani PKS dengan KSOP ini upaya sinergitas kami membangun kolaborasi, memperkuat pengawasan orang asing khususnya di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Labuan Bajo," kata Arvin seusai penandatanganan.

"Karena memang kita ketahui bersama Labuan Bajo ini menjadi destinasi wisata superprioritas nasional sehingga menjadi diperhatikan oleh pusat," lanjutnya.

Arvin menjelaskan KSOP dilibatkan karena memiliki data pergerakan WNA di perairan Labuan Bajo. Selama ini, pengawasan bersama KSOP sudah berjalan, namun kini diformalkan lewat PKS.

"Karena memang KSOP yang kami pada hari ini melakukan perjanjian kerja sama memiliki data-data yang bisa memperkuat sistem pengawasan orang asing yang kami miliki," ujarnya.

Imigrasi, kata Arvin, memantau WNA sejak masuk hingga keluar dari Indonesia, termasuk aktivitas di kapal wisata.

"Orang-orang asing yang menginap di kapal-kapal wisata yang berada di perairan Labuan Bajo ini menjadi perhatian kami," ucapnya.

Menurut Arvin, WNA yang menginap di hotel di daratan Labuan Bajo lebih mudah terpantau karena ada sistem pelaporan hotel. Kondisinya berbeda untuk WNA yang menginap di kapal wisata.

"Untuk saat ini orang-orang asing yang menginap di hotel-hotel yang berada di daratan itu sudah 80% bisa terpantau karena kita memiliki sistem aplikasi pelaporan orang asing. Nah untuk yang kemudian menginap selama 3 hari, 4 hari (di kapal wisata), inilah yang menjadi game tapi bukan berarti pengawasannya tidak terputus," jelas Arvin.

Arvin mengatakan data WNA dari KSOP akan di-crosscheck dengan izin tinggal yang tercatat di Imigrasi.

"Kita harus melihat dari keberadaannya, kan kami bisa secara back office melihat izin tinggalnya. Ini ada basic-nya adalah data-data yang kita punya, yang kita peroleh dari KSOP misalnya nama, nomor telepon sudah cukup untuk kita kemudian melihat orang ini tinggalnya kira-kira apa," jelasnya.

Arvin menambahkan integrasi data WNA antara Imigrasi dan KSOP memungkinkan dilakukan ke depan karena KSOP sudah memiliki data elektronik terkait pergerakan WNA.

"Karena ternyata untuk orang-orang yang berada di perairan Labuan Bajo ini mereka sudah secara elektronik tercatat. Itu kan ada potensi berarti sesuatu yang bisa diintegrasikan," tandas Arvin.

Simak Video "Video: Berenang Bareng Ikan Pari Manta di TN Komodo"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork