Sebanyak 65 anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima tunjangan transportasi senilai Rp 23,07 miliar per tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 yang merevisi Pergub Nomor 72 Tahun 2024.
Pergub tersebut mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT, termasuk tunjangan transportasi dan perumahan. Dalam pasal 4 ayat 3, tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.
Kategori kendaraan ditentukan berbeda untuk tiap jabatan. Ketua DPRD berhak atas sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc. Wakil ketua mendapat sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc. Sedangkan anggota DPRD mendapat sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin atau 2.500 cc berbahan bakar solar.
Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan ditetapkan Rp 31,8 juta untuk ketua DPRD, Rp 30,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp 29,5 juta untuk anggota. Dengan demikian, ketua DPRD menerima Rp 381,6 juta per tahun, tiga wakil ketua Rp 1,101 miliar per tahun, dan 61 anggota DPRD Rp 21,594 miliar per tahun. Totalnya mencapai Rp 23,07 miliar per tahun.
Tambahan Tunjangan Perumahan
Selain transportasi, anggota DPRD NTT juga mendapat tunjangan sewa rumah sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 Pergub. Luas bangunan ditetapkan maksimal 150 meter persegi dengan luas tanah 350 meter persegi.
Tunjangan rumah ditetapkan Rp 23,6 juta per bulan atau Rp 1,534 miliar per bulan untuk 65 anggota DPRD. Jika ditotal dengan tunjangan transportasi, beban anggaran untuk tunjangan DPRD mencapai Rp 24,611 miliar per tahun.
Pergub Nomor 22 Tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Aturan ini menggantikan Pergub Nomor 72 Tahun 2024 yang diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dengan besaran tunjangan lebih rendah.
Simak Video "Video: Dasco Tegaskan Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan Sejak 31 Agustus"
(dpw/dpw)