Komisi II DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan beronjong atau batu penahan abrasi di Pantai Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kamis (4/9/2025). Hal itu menyusul ramainya desakan dari masyarakat agar aktivitas tersebut dihentikan dan segera dibongkar.
"Langkah ini kami lakukan agar setiap persoalan yang disampaikan benar-benar kami pahami dari situasi riil di lapangan, sehingga solusi yang diambil tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua pihak," kata anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Tubagus Danarki Amanda, kepada detikBali, Kamis sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan pembangunan yang dilakukan hingga ke bibir pantai seperti ini jelas menyalahi aturan. Ia menyebut jika sempadan pantai menjadi kawasan lindung yang tidak boleh didirikan bangunan permanen ataupun aktivitas yang menghalangi fungsi alamnya.
"Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengurangi akses masyarakat terhadap ruang publik," ujar politikus muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Tubagus menjelaskan sikap melakukan monev ini diambil untuk menunjukkan kehadiran dewan sebagai representasi dari masyarakat Lombok Tengah. Ia pun berkomitmen untuk mengawasi pembangunan tersebut.
"Sebagai wakil rakyat, kami di DPRD Kabupaten Lombok Tengah akan terus bersama masyarakat mengawal persoalan ini, agar setiap pembangunan yang masuk ke daerah kita tetap sejalan dengan aturan, berpihak pada masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memerintahkan kepada perusahaan yang melakukan pembuatan beronjong untuk segera membongkar. Pemkab menyebut aktivitas itu tak mengantongi izin atau ilegal.
"Kami sudah panggil untuk diperintahkan untuk membongkar. Aktivitas itu sudah tidak ada lagi sekarang," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil cek lapangan yang dilakukan oleh tim dari Bidang Tata Ruang Dimas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, terdapat ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan pembangunan yang ada.
"Ada ketidaksesuaian ini yang sudah disampaikan secara lisan ke pengembangan untuk menyesuaikan dengan yang diatur dalam ketentuan," bebernya.
(hsa/hsa)