Pemkab Manggarai Barat Mulai Batasi Plastik dan Kemasan Sekali Pakai

Pemkab Manggarai Barat Mulai Batasi Plastik dan Kemasan Sekali Pakai

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 28 Agu 2025 13:43 WIB
Plastik sangat lekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Penggunaannya pun sangat beragam. Mulai dari kemasan makanan dan minuman hingga berbagai jenis mainan untuk anak-anak.
Foto: Ilustrasi kemasan dan plastik sekali pakai. (Pradita Utama/detikcom)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat mulai membatasi penggunaan plastik hingga kemasan sekali pakai. Hal ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Produk Plastik dan/atau Kemasan Sekali Pakai.

Penerapan perbup ini masih terbatas pada kantor-kantor Pemkab Manggarai Barat dan selanjutnya akan diterapkan di tempat-tempat usaha hingga tempat wisata dan lainnya. Pemkab Manggarai Barat masih menyusun rencana aksi serta pembentukan tim pembinaan dan pengawasan.

"Perbup-nya sudah mulai diterapkan di kantor pemerintah dan DPRD sudah sejak awal menerapkannya, dan juga yang punya izin usaha," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat, Vinsensius Gande, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, meneken Perbup Manggarai Barat Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Produk Plastik dan/atau Kemasan Sekali Pakai pada 27 Mei 2025. Edi Endi mengatakan penanganan sampah plastik sebagai salah satu upaya nyata dalam mendukung peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Perbup tersebut, jelas Edi Endi, bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan/atau kemasan sekali pakai, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat bagi masyarakat. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem sebagai ruang hidup bersama dan mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Komitmen ini tidak hanya sekadar administratif belaka, tetapi sudah dijalankan di instansi-instansi pemerintah daerah. Diharapkan semua instansi vertikal, bumn serta dunia usaha juga turut serta dalam upaya bersama ini," kata Edi Endi.

Perbut yang diteken Edi Endi menyebutkan pembatasan penggunaan produk plastik dan/atau kemasan sekali pakai dilakukan di berbagai lokasi, seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan, pertokoan, pasar rakyat, kawasan wisata, rumah makan, kafe, restoran, kantin, sekolah, perkantoran, perusahaan, perhotelan, penginapan, dan fasilitas umum.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads