Bupati Haerul Warisin (Iron) mengumpulkan pengusaha tembakau di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan ini membahas penarikan besaran kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Membahas terkait besaran kontribusi sesuai dengan Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur bahwa kontribusi itu memang sifatnya sukarela," kata Bupati yang akrab disapa Iron, ditemui awak media seusai melakukan pertemuan dengan pengusaha tembakau di Kantor Bupati, Rabu (27/8/2025).
Adapun besaran kontribusi yang telah disepakati bersama yakni Rp 100 per kilogram. Iron menjelaskan dari jumlah tersebut dibagi dua 50 rupiah untuk kas pemkab Lombok Timur dan 50 rupiah disetor ke Provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iron juga menyoroti adanya pengusaha-pengusaha gelap yang berbisnis di Lombok Timur secara ilegal dengan membeli tembakau dari petani dengan jumlah yang besar tapi izin dan kontribusinya tidak pernah ada.
"Pengusaha-pengusaha gelap ini akan menjadi perhatian kami untuk menegakkan aturan, mereka tidak boleh datang bawa uang, bawa dacin, bawa mobil terus membeli tembakau dalam jumlah besar lalu dibawa keluar, jadi mereka harus ada gudangnya," tegas Iron.
Untuk transparansi dan lancarnya pungutan retribusi tersebut, Bupati Iron berencana akan menempatkan satuan polisi pamong praja (Pol PP) di masing-masing gudang perusahaan tembakau.
"Supaya lebih transparan jumlah yang dibeli dan yang dikirim supaya lebih jelas oleh perusahaan, nanti mereka (Pol PP) yang mengawasi," ucap Iron.
Iron menyebut tembakau Lombok Timur salah satu satu tembakau dengan kualitas terbaik di dunia. Sehingga ia meminta kepada perusahaan yang menyerap tembakau petani tidak boleh adanya penurunan harga.
"Kami meminta perusahaan menetapkan harga yang lama, yaitu rata-rata 50 ribu rupiah per kilogram, ini harapan kami," kata Iron.
Iron mengungkapkan perusahaan tembakau di Lombok Timur saat ini berjumlah 50 sampai 60 perusahaan, namun hanya 35 perusahaan yang telah berizin.
Rahmat Hidayat, salah seorang pengusaha tembakau menjelaskan yang menentukan harga tergantung dari kualitas daun tembakau.
"Kalau sekarang ini daun tembakau itu agak tipis, kualitas juga kurang mungkin karena cuaca ya, sehingga kami menyesuaikan harga dengan kualitas tembakau," jelas Rahmat.
Meskipun begitu, ia mendukung langkah Pemkab Lombok Timur untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memegang izin. "Supaya tertib dan jelas, jangan sampai kami yang sudah ada izin rugi karena ada perusahaan-perusahaan yang belum berizin dan taat aturan yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya.
(mud/mud)