Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB tahun 2025-2029. Meski disetujui, RPJMD NTB tahun 2025-2029 mendapatkan beberapa catatan dari panitia khusus (Pansus) di DPRD NTB.
Ketua Pansus RPJMD NTB Tahun 2025-2029 Hasbullah Muis Konco mengatakan bahwa RPJMD NTB harus menjadi kompas strategi atau arah pembangunan untuk menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.
"Jangan sampai RPJMD ini hanya akan menjadi peta indah di atas kertas. Harus benar-benar menjadi lompatan sejarah yang mengubah wajah NTB lima tahun ke depan," kata politikus PAN ini.
Menurut Konco, pembangunan NTB seharusnya tidak terjadi di dalam gedung semata. Namun, kata Konco, pembangunan harus ada di pasar-pasar rakyat, desa pesisir, dan kawasan kantong kemiskinan.
"Apakah semua ini akan benar-benar mengubah hidup kami? Sejarah pembangunan di NTB sudah berulang kali diwarnai oleh dokumen perencanaan yang indah di atas kertas namun minim eksekusi. Tidak jarang, visi besar berubah menjadi daftar janji yang menguap di tengah jalan, terjebak di birokrasi atau terkubur oleh pergantian kepemimpinan," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD NTB itu.
Konco mengatakan RPJMD yang disusun Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri diharapkan menjadi langkah realistis dan tidak menjadi ritual lima tahunan belaka.
Dia mengatakan secara administratif, RPJMD NTB 2025-2029 memang telah tersusun rapi lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang diselaraskan dengan RPJPD NTB 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Pansus DPRD NTB, Konco berujar, telah melakukan kunjungan ke kawasan prioritas nasional seperti KEK Mandalika dan Tiga Gili Lombok untuk memastikan sinkronisasi kebijakan yang tertuang dalam RPJMD ini. Namun, ditemukan masalah klasik sering muncul antara keselarasan dokumen dan kesiapan di lapangan.
"Banyak kebijakan strategis gagal di tahap implementasi karena kendala eksekusi. Birokrasi yang lamban, minim koordinasi antar instansi, ketergantungan pada APBD yang sempit, serta lemahnya pengawasan," katanya.
Menurut Konco, salah satu cara untuk menguji tercapainya pembangunan jangka menengah dalam RPJMD adalah menurunnya angka kemiskinan. Berdasarkan RPJMD yang telah disusun, tertera target penurunan angka kemiskinan telah ditetapkan.
"Kita tahu target penurunan angka kemiskinan itu di angka 12 persen dari tahun 2019-2023. Tapi ini tidak tercapai, ada stagnasi sejak tahun 2021," ujarnya.
Sedangkan untuk target penurunan angka kemiskinan ekstrem pada tahun 2019-2023 terjadi penurunan lambat ada gap dengan target nasional 0,85 persen.
"Jadi pertumbuhan ekonomi belum mampu memotong kemiskinan struktural. Tanpa fokus pada desa kantong miskin di 106 desa. Semoga target nol persen kemiskinan ekstrem 2029 tidak jadi ilusi belaka," ujarnya.
Untuk merealisasikan janji yang tertuang dalam RPJMD NTB tahun 2025-2029, tim pansus DPRD NTB telah merumuskan triple agenda sebagai pengungkit utama RPJMD sebagai peta jalan pemerintahan Iqbal-Dinda. Pertema pengentasan kemiskinan ekstrem dengan target ambisius menuju 0 persen pada 2029.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, kata Konco, perlu berkonsentrasi pada kantong-kantong kemiskinan di Lombok Utara yang mencapai 23,96 persen, Lombok Timur 14,51 persen, dan Bima 13,88 persen.
"Kami juga merekomendasikan fokus pada 106 desa di NTB yang menjadi kantong kemiskinan ekstrem sebagai prioritas intervensi," tegasnya.
Simak Video "Video: Ketua DPRD NTB Buka Suara Usai Gedung Dibakar Massa"
(hsa/hsa)