Sebanyak 1.237 desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2024. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, mengatakan karena LPJ molor, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga terlambat. Walhasil, penyaluran dana desa tahun ini bisa telat. Total, ada 3.137 desa di seluruh NTT.
"Sehingga perlu menyesuaikan kembali APBDes yang disusun serta keterlambatan dalam penetapan tenaga pendamping di desa," ujar Catur dalam konferensi pers APBN KiTa Regional NTT periode Januari-April 2025 di Kanwil DJPb NTT, Jumat (2/5/2025).
Catur menegaskan toleransi waktu untuk melaporkan LPJ ke Kanwil DJPb NTT adalah 15 Juni 2025. Menurutnya, salah satu faktor yang membuat LPJ terlambat adalah pergantian kepala daerah dengan perubahan kebijakan.
"Perlu kami dorong dalam waktu satu setengah bulan ke depan agar bisa dipercepat penyaluran dana desanya," terang Catur.
Dia juga mengapresiasi sebanyak 1.900 desa yang sudah mengisi data untuk dana desa dengan menyertakan data masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT).
"Jadi, ini menurut kami bagus dan kalau kami lihat total itu yang sudah merealisasikannya paling banyak ada di Kabupaten Flores Timur diikuti oleh Kabupaten Lembata," tambah Catur.
Menurutnya, ada dua tahap penyaluran dana desa. Yakni, sebanyak 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua. Catur mendorong para kepala desa yang belum menyetor LPJ agar segera menyelesaikan. Jika tidak, maka dana desa tidak bisa cair.
"Kalau LPJ nggak selesai maka anggaran dana desa tahap satu tidak akan dicairkan. Otomatis itu juga akan berdampak pada dana desa tahap selanjutnya," tandas dia.
Simak Video "Video: Temui Jaksa Agung, Mendes Lapor Ada Dana Desa Dipakai Main Judol"
(hsa/gsp)