Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak menerapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025. Padahal, pemerintah pusat memberi kelonggaran FWA untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik jelang Idul Fitri.
"Kan (kebijakan) itu nggak mesti dilaksanakan, tergantung kebutuhan daerah. Untuk sementara, Kota Mataram belum butuh untuk (FWA) itu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mataram, Taufik Priyono, di Mataram, Kamis (6/3/2025).
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jam kerja ASN lingkup Pemkot Mataram telah ditetapkan sesuai dengan surat edaran (SE) Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di bulan Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pada prinsipnya tidak mengganggu pelayanan publik, untuk cuti pun kami akan sesuaikan dengan kebutuhan dan kekuatan personel di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Jadi maksimal lima persen (tiap OPD) yang boleh cuti, mereka bebas cuti, (mau itu) cuti tahunannya diambil penuh 12 hari, ndak apa-apa, cuti itu kan hak pegawai," tutur Yoyok.
"Kalau misalkan pelayanan terganggu baru kita laksanakan FWA itu, tetapi kita (pelayanan) masih normal," jelas Yoyok.
Yoyok mengeklaim ASN di lingkungan Pemkot Mataram berbeda dengan di Pulau Jawa. Menurutnya, jika ASN di Pulau Jawa lebih senang FWA, mereka yang di Pemkot Mataram diklaim lebih senang bekerja di kantor.
"Respons ASN kami justru dari beberapa masukan teman-teman, mereka lebih senang masuk ke kantor daripada di rumah. Apalagi di bulan puasa, menurut mereka kalau (bekerja) di rumah, tidak ada yang bisa mereka kerjakan," klaim Yoyok.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mengeluarkan SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan kebijakan FWA untuk ASN di tiap instansi pemerintah. SE Menteri PANRB Nomor 2/2025 ini menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, yakni pada Senin (24/3/2025) sampai Kamis (27/3/2025).
Ariana, salah satu tenaga penunjang kegiatan (TPK) non ASN di Setda Prokopim Wali Kota Mataram mengaku lebih menyukai sistem kerja di dalam kantor daripada harus FWA.
"Ndak terbiasa kerja dari rumah, lebih suka kerja di kantor. Kalau di kantor bisa fokus, kalau (FWA) di rumah kurang efektif," kata Ariana.
Dengan adanya SE soal FWA, Ariana menilai kerja-kerja pelayanan publik akan sedikit terganggu, khususnya dalam proses izin surat menyurat.
"Kalau ada FWA, kasian sama masyarakat yang semisalnya mau mengundang pak wali (Wali Kota Mataram Mohan Roliskana), mereka jadi tidak bisa antar surat kalau semisal kita kerja dari rumah. Kami kan pelayanan publik, lebih fokus di kantor saja. Karena kalau di rumah, kerjaan (kantor) jadi nggak keurus karena banyak yang diurus di rumah," ucapnya.
Diketahui, selama Ramadan, jam kerja ASN Pemkot Mataram dikurangi 4,5 jam, menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Sedangkan pada bulan biasa, ASN pemkot bekerja selama 37 jam seminggu.
Penetapan jam kerja pegawai ASN Pemkot Mataram selama Ramadan tertuang pada SE Nomor 000.0.3/997/SETDA/II/2025 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 Ferbruari 2025. Dalam SE tersebut mengatur jam kerja perangkat daerah atau unit kerja.
(dpw/dpw)