Soal Revisi UU TNI, KSAD: Yang Membuat UU Itu DPR

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 30 Jul 2024 17:28 WIB
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat kunjungan kerja di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (30/7/2024). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) TNI terkait penghapusan larangan prajurit untuk berbisnis. Maruli mengatakan yang membuat UU adalah DPR RI.

"Yang membuat UU, itu DPR. Membuat hasil dan evaluasi," ujar Maruli kepada wartawan saat kunjungan kerja di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/7/2024).

Maruli mengakui pernah menyampaikan agar dibuatkan koridor atau batasan terkait aturan berbisnis bagi anggota TNI. Meski begitu, ia menegaskan TNI akan patuh jika aturan tersebut tidak memperbolehkan TNI untuk berbisnis.

"Saya sudah berulang kali menyampaikan pendapat saya. Kalau pendapat kan boleh, kalau kami tentara, aturan tidak boleh (berbisnis) ya berhenti," tegas Maruli.

Dilansir dari detikNews, aturan mengenai larangan personel TNI aktif untuk berbisnis ada pada Pasal 39 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menurut pasal tersebut, prajurit dilarang terlibat dalam: kegiatan menjadi anggota partai politik; kegiatan politik praktis; kegiatan bisnis; dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.



Simak Video "Video: KSAD Pastikan Masuk TNI AD Tak Perlu 'Orang Dalam', Lapor Jika Ada Pungli"

(iws/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork