Sebanyak 11 anggota badan ad hoc pemilihan umum (pemilu) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sakit. Di antara 11 petugas itu bahkan ada yang sakit berat.
Petugas badan ad hoc pemilu yang jatuh sakit terdiri dari anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"KPU Manggarai telah mengidentifikasi total 11 orang badan ad hoc yang mengalami kategori kecelakaan kerja, yakni tujuh orang KPPS, tiga orang PPS, dan satu orang PPK dengan status sakit sedang dan sakit berat," kata Kepala Divisi Hukum, Pengawasan, dan Pengendalian Internal KPU Manggarai Francis Dohos Dor, Minggu (25/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancis mengatakan petugas penyelenggara pemilu yang sakit berat sempat dirujuk ke rumah sakit dan dirawat hingga lima hari. "Sakit berat itu lima hari berturut di rumah sakit. Rujuk ke rumah sakit tetapi sudah keluar," ujarnya.
KPU Manggarai sedang mengurus prosedur pemberian santunan kecelakaan kerja dalam status sakit berat dan sakit sedang kepada 11 anggota badan ad hoc. Santunan diberikan sesuai aturan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
"Kami menyampaikan dukungan penuh secara moril dalam doa bagi 11 anggota badan ad hoc kami yang sedang berobat di rumah sakit agar bisa segera pulih sehat dan dapat berkumpul dengan sanak saudaranya sesegera mungkin," ujar Ancis.
"Mewakili seluruh jajaran KPU Manggarai, kami menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya atas pengabdian seluruh badan ad hoc kami yang telah mengemban tugas negara menyelenggarakan pemilu hingga tahapan saat ini tinggal menyisakan empat kecamatan yang masih proses berlanjut pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK," lanjut dia.
(hsa/hsa)