Tersangka Korupsi Pengadaan Ambulans-Mobil Pusling di Ende Ditangkap!

Tersangka Korupsi Pengadaan Ambulans-Mobil Pusling di Ende Ditangkap!

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 02 Jun 2023 21:52 WIB
Direktur PT Putra SundirΒ berinisial DP, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lima mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan satu unit ambulans tiba di Bandara Ende setelah ditangkap di Jakarta, Kamis (1/6/2023). (Istimewa)
Direktur PT Putra SundirΒ berinisial DP, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lima mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan satu unit ambulans tiba di Bandara Ende setelah ditangkap di Jakarta, Kamis (1/6/2023). (Istimewa)
Ende -

Satreskrim Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap DP, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lima mobil Puskesmas Keliling (Pusling) double gardan dan satu ambulans. DP yang merupakan Direktur PT Panca Putra Sundir itu ditangkap di Jakarta pada 31 Mei 2023.

DP kemudian dibawa ke Polres Ende pada 1 Juni 2023 untuk menjalani proses hukum. DP terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

"Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yance menjelaskan DP melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lima unit mobil Pusling yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), dan satu unit ambulans Rumah Sakit Tanali yang sumber anggarannya dari dana alokasi umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai, tetapi telah dibayarkan 100 persen. Hal ini mengakibatkan surat-surat kendaraan tersebut hingga saat ini belum diserahkan. Kendaraan-kendaraan tersebut juga belum tercatat sebagai aset daerah.

Menurut Yance, perbuatan DP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.915.404. "Tersangka DP terlilit utang yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya dan tidak dapat menyerahkan surat-surat keenam unit kendaraan tersebut," ungkap Yance.

Selain menangkap DP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima lembar faktur mobil Pusling, satu lembar faktur ambulans Rumah Sakit Pratama Tanali, dan dokumen terkait pengadaan. DP disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads