Satuan Reskrim Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta Japa. Ia telah ditetapkan tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Ende.
Rasta ditangkap pada 12 Mei 2023 setelah Satreskrim Polres Ende menggagalkan keberangkatan lima calon pekerja di kapal Niki Mila Utama tujuan Jakarta. Rasta merekrut calon tenaga kerja untuk dikirim ke Jakarta sebagai asisten rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan Rasta terlibat dalam dugaan TPPO sejak 2021. Sebelum kasusnya terungkap, Rasta sudah meraup keuntungan Rp 50 juta dan memakan 15 korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum tertangkap, tersangka sudah pernah membawa 15 orang ke PT Pelita Dwi Karya sejak 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 Juta," kata Yance, Selasa (16/5/2023).
Selain terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, Rasta juga terancam denda Rp 600 juta.
Ia dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta," jelas Yance.
Jaring Korban Lewat Facebook
Rasta menjaring korbannya melalui pesan Facebook dan WhatsApp. Rasta menghubungi salah satu saksi melalui pesan Facebook dan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan di Jakarta.
Pada akhirnya lima orang tergiur dengan tawaran tersebut, termasuk saksi.
Pada 11 Mei 2023, Rasta meminta lima korban berkumpul di Pelabuhan Ende untuk berangkat menggunakan kapal Niki Mila Utama. Setelah semuanya berkumpul di pelabuhan datanglah Rasta.
Mereka dinaikkan ke dalam mobil ekspedisi lalu duduk di kursi di samping dan belakang sopir. "Setelah itu tersangka pergi meninggalkan para saksi, lalu mobil ekspedisi berjalan masuk ke dalam kapal Niki Mila Utama," jelas Yance.
Di dalam kapal, korban diturunkan dari mobil ekspedisi. "Sekitar pukul 04:00 Wita (12 Mei 2023) sebelum kapal bertolak, para saksi diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke dermaga," ujar Yance.
Untuk menangkap Rasta, polisi meminta salah seorang di korban untuk menghubunginya. "Tersangka memberitahukan keberadaannya, dan setelah itu pelaku ditangkap oleh polisi," kata Yance.
Atas kejadian ini, Yance meminta warga Ende untuk tidak tergiur bekerja di luar daerah dengan tawaran gaji tinggi tanpa dilengkapi dengan dengan dokumen resmi.
(efr/efr)