Personel Satreskrim Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pemuda berinisial UP (24), Sabtu (11/2/2021). Ia ditangkap lantaran diduga mencabuli balita berusia empat tahun berinisial SCL. Pencabulan itu terungkap saat dua orang saksi hendak mengambil nasi.
Kasat Reskrim Polres Sikka Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan UP dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Jumat (10/2/2023). Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap UP.
"Sudah (ditangkap). Kami amankan dari tadi pagi. Masih lengkapi pemeriksaan," kata Gede Arya, Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gede Arya, SCL menyebut UP mencabulinya lebih dari sekali dalam beberapa pekan terakhir. "Sejak akhir Januari 2023 sampai dengan 9 Februari 2023," ujar Gede Arya.
UP disebut melancarkan aksi pencabulan itu di rumah SCL. Ia memanfaatkan situasi saat orang tua SCL sedang tidak berada di rumah.
Gede Arya mengungkapkan korban sering mengeluhkan rasa sakit pada kemaluan dan perutnya kepada sang ibu. "Korban sering merasa ketakutan ketika korban akan ditinggal pergi oleh orang tuanya untuk bekerja," jelasnya.
Pencabulan itu pun terungkap saat UP kembali melakukan aksi bejatnya di rumah SCL pada Kamis (9/2/2023) siang. Saat itu, dua orang saksi, COS dan YOS, hendak mengambil nasi di rumah SCL. Namun, semua pintu rumah terkunci sehingga saksi berteriak memanggil nama korban.
"Akan tetapi korban tidak menjawabnya. Setelah beberapa saat kemudian, barulah korban menjawab serta membuka pintu depan rumah," kata Gede Arya.
Saat masuk ke dalam rumah, COS dan YOS mendapati UP bersembunyi. UP berdalih sedang memperbaiki kabel.
Merasa curiga, COS dan YOS membawa SCL ke rumah mereka dan menanyakan apa yang sesungguhnya terjadi. Saat itulah SCL mengaku telah dicabuli oleh UP lebih dari sekali.
"Keterangan korban bahwa terlapor tidur bersama korban dan terlapor melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Gede Arya.
(iws/BIR)