Polisi melarang wisatawan dan masyarakat menyalakan petasan pada momen pergantian tahun baru di sekitar Pantai Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (31/12/2022). Namun, wisatawan dan masyarakat boleh menyalakan kembang api.
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho mengatakan larangan penggunaan petasan di Senggigi dan daerah lain di Lombok Barat bisa saja membahayakan wisatawan dan pengguna jalan.
"Untuk petasan dilarang. Yang diperbolehkan itu kembang api tapi di bawah diameter 2 inci," kata Wirasto, Sabtu (31/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirasto mengatakan semua wisatawan yang merayakan pergantian tahun di Senggigi secara terpusat diminta agar tidak terlalu euforia. Wirasto meminta masyarakat dan wisatawan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan.
"Masyarakat jangan terlalu uforialah dalam melakukan perayaan tahun baru yang di luar batas. Kami mengimbau tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan," tegas Wirasto.
Menurutnya, untuk menjaga keamanan selama pergantian tahun nanti malam, Polres Lombok Barat akan menerjunkan 400 personel pengamanan di sekitar Pantai Senggigi.
"Nanti sore kami akan gelar apel pukul 17.00 Wita. Kami akan terjunkan 400 personel terdiri dari 112 personel terlibat operasi lilin dan 288 personel Polres Lobar di sekitar pantai," jelasnya.
Dia pun berkomitmen memastikan keamanan selama pelaksanaan pergantian tahun baru di Senggigi. Selain itu, untuk mengantisipasi kemacetan ke arah Pantai Senggigi akan membuat arus buka tutup jika terjadi kemacetan saat momen pergantian tahun.
"Kami akan buka tutup. Kalau ramai akan ditutup nanti akan dialihkan ke arah Pusuk menuju daerah Pemenang Lombok Utara," katanya.
Wirasto pun berharap agar momen pergantian tahun 2022 ke 2023 nanti menjadi tahun yang lebih baik.
(nor/gsp)